Kejati Tanggapi Soal Copy Paste Keterangan Ahli Bahasa pada Sidang Jerinx
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah bergulir, Kamis (12/11/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Bahkan ada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 yang menyatakan terminologi kata "barang siapa/setiap orang sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dari sana saja sudah jelas bahwa unsur setiap orang dipersamakan dengan barang siapa," paparnya.
Terkait penyampaian penasihat hukum yang mengatakan bahwa replik jaksa telah menguatkan pledoi, Luga menyatakan, bahwa hal tersebut merupakan sebatas anggapan dari penasihat hukum.
"Silahkan ditanggapi di dalam duplik, tidak usah ramai-ramai menggiring opini publik, toh pada akhirnya majelis hakim yang akan menilai. Tanggung jawab kami sudah kami gunakan pada saat replik untuk menjawab apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dalam pembelaan," ucapnya.
Lebih lanjut Luga juga menanggapi terkait alat bukti verbatim yang diajukan oleh penasihat hukum untuk melengkapi tuntutannya.
"Menurut informasi dari jaksa, verbatim yang diajukan oleh penasihat hukum itu tidak lengkap. Verbatim tersebut seyogyanya berupa sebuah teks yang isinya sama atau sesuai dengan yang dikatakan."
"Sedangkan verbatim yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa hanya sebuah teks perkataan di persidangan yang dirasa tidak merugikan terdakwa."
"Banyak pertanyaan jaksa, Jawaban ahli yang berdasarkan catatan jaksa memberatkan terdakwa tidak muncul dalam verbatim tersebut."
Ini yang kemudian menjadi perhatian dari jaksa terutama ketika narasi-narasi yang tidak lengkap digunakan untuk menggiring opini publik," cetus Luga," (*)