Kejati Tanggapi Soal Copy Paste Keterangan Ahli Bahasa pada Sidang Jerinx
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah bergulir, Kamis (12/11/2020).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah bergulir, Kamis (12/11/2020).
Sidang kemarin mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum Jerinx.
Beredar pemberitaan, bahwa menurut tim hukum Jerinx, tim jaksa dalam repliknya melakukan copy paste keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli bahasa yang dihadirkan, Wahyu Aji Wibowo ke dalam surat tuntutan.
Pula tim jaksa telah salah memasukkan unsur pasal dalam surat tuntutannya.
Baca juga: Larangan Saat Cuntaka, Ini Sesana atau Etika Membuat Upakara Hindu Bali
Baca juga: Tim Terpadu Ops Yustisi Temukan 8 Pelanggar di Kuta Selatan
Baca juga: Nyai Nikita Mirzani Bagikan Kondisi Terkini Rumahnya Setelah Diancam Akan Dikepung Ustaz Maaher
Dimana menurut tim hukum Jerinx, yang seharusnya ditulis unsur pasal "setiap orang". Namun justru yang ditulis tim jaksa dalam surat tuntutan adalah "Barang Siapa".
Terkait hal itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto memberikan tanggapan.
Dikatakannya, terhadap pemberitaan bahwa jaksa melakukan copy paste dalam surat tuntutan terhadap keterangan Ahli telah dijabarkan secara jelas dalam replik.
Pada intinya, ahli di persidangan telah menyatakan bahwa keterangannya di dalam BAP ahli adalah benar dan tetap pada keterangannya dalam BAP.
Baca juga: Tak Ada Kompetisi, Teco Izinkan Pemain Bali United Ikut Turnamen Antar Kampung
Baca juga: Kasus Baru di Buleleng Terkonfirmasi Bertambah Tiga Orang, Sembuh Tujuh Orang
Baca juga: Ini Motif dan Pengakuan Penyebar Video Syur Mirip Gisel ke Media Sosial
"Sesuai replik telah disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 162 KUHAP dan Pasal 179 ayat (2) KUHAP tersebut, keterangan ahli dalam BAP di bawah sumpah yang tidak bisa hadir dan dibacakan di depan persidangan memiliki nilai pembuktian yang sama dengan keterangan ahli tersebut di bawah sumpah yang diucapkan di persidangan. Apalagi dalam perkara Aquo, ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo di persidangan telah membenarkan keterangannya di BAP pada saat proses penyidikan," terangnya dalam keterangan pers, Jumat (13/11/2020)
Dengan demikian kata Luga, keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo dalam BAP pada saat penyidikan yang dimuat oleh jaksa ke dalam surat tuntutan adalah sah menurut hukum dan memiliki nilai pembuktian.
ujaran kebencian
Jerinx
Ahli Bahasa
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
kuasa hukum
I Gede Ari Astina
TRIBUN-BALI.COM
3 Shio Beruntung Besok Jumat 22 Januari 2021, Shio Kambing Produktif dalam Bekerja |
![]() |
---|
Kepala Manusia Terapung di Pantai Kis, Diduga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 |
![]() |
---|
Baru Saja Jabat Wapres Wanita Pertama di Amerika Serikat, Kamala Harris Langsung Bikin Heboh |
![]() |
---|
Berawal di Raja Ampat, Cinta Kapten Kapal dan Manager Berakhir di Bali, Janji Menikah Tinggal Janji |
![]() |
---|
Serius Bersiap Jika Perang, Menhan Prabowo Rekrut 25 Warga Sipil untuk Komponen Cadangan Siap Perang |
![]() |
---|