Pemprov Bali Belum Bersikap Soal RUU Pelarangan Minuman Beralkohol
Pemprov Bali belum bersikap tentang RUU Pelarangan Minuman Bali yang sedang ramai diperbincangkan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sikap Pemprov Bali terkait RUU Pelarangan Minuman Beralkohol.
Pemprov Bali belum sikapi tentang RUU Pelarangan Minuman Bali.
Mengenai usulan RUU tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali nampaknya belum berani bersikap.
"Itu kan RUU ya, dan itu ranahnya DPR. Gimana kita ngomong RUU. Menurut saya sih, bukan ranah saya dan isinya kita juga endak tahu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta saat dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).
Menurut Jarta, Bali saat ini memang mempunyai aturan mengenai minuman beralkohol, yakni melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Ia menegaskan, regulasi ini tidak ada yang menabrak aturan manapun karena sesuai dengan aturan yang masih berlaku.
Baca juga: Terkait Usulan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol, Ini Tanggapan Pemprov Bali
Baca juga: RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Hendaknya Tak Rugikan Pariwisata Bali
"Menurut saya, saya belum pada prinsip untuk mengaitkan itu (Pergub dengan RUU)," jelasnya.
Jarta menengaskan dirinya belum ingin berkomentar banyak mengenai RUU tersebut karena belum membaca isinya secara penuh.
"Oleh karena itu saya tidak mau mengomentari itu, dan memang bukan kapasitas kita untuk diberikan drafnya," kata Jarta.
Seperti diberitakan Kontan (Kompas Gramedia Group), DPR RI ingin membuat undang-undang yang melarang minuman beralkohol.
Pengusul yang diwakili Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, spirit dan tujuan RUU tentang larangan minuman beralkohol selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.
Adanya RUU Minuman Beralkohol ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
“Tujuannya melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol,” kata Illiza saat rapat di Baleg, Selasa (10/11/2020).
Illiza menyebut, minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU, sebab saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.