Terkait Usulan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol, Ini Tanggapan Pemprov Bali
Sejumlah fraksi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah fraksi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol.
RUU ini diusulkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan salah satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra.
Mengenai usulan RUU tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali nampaknya belum mengambil bersikap.
"Itu kan RUU ya dan itu ranahnya DPR. Gimana kita ngomong RUU. Menurut saya sih bukan ranah saya dan isinya kita juga enggak tahu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta saat dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Dirumorkan Dilepas Juventus karena Gaji Selangit, Man Utd Dikabarkan Ajukan Tawaran ke Agen Ronaldo
Baca juga: Bupati Artha Bantu Enam Warganya di Kecamatan Jembrana
Baca juga: Pembagian Grup Euro 2020, Cristiano Ronaldo Ada di Grup Neraka
Menurut Jarta, Bali saat ini memang mempunyai aturan mengenai minuman beralkohol, yakni melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Ia menegaskan, regulasi ini tidak ada yang menabrak aturan manapun karena sesuai dengan aturan yang masih berlaku.
"Menurut saya, saya belum pada prinsip untuk mengkaitkan itu (Pergub dengan RUU)," jelasnya.
Jarta menengaskan bahwa dirinya belum ingin berkomentar banyak mengenai RUU tersebut karena belum membaca isinya secara penuh.
Baca juga: Uji Coba Bus Listrik Gratis di Denpasar, Penumpang Capai 15 Orang Per Hari
Baca juga: Ciptakan Situasi Kondusif, Jajaran Polres Badung Gelar Apel Pasukan di Terminal Tipe A Mengwi
Baca juga: Ketut Kariyasa Tegaskan Tolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Sebut Pengusul Sangat Gigih
"Oleh karena itu saya tidak mau mengomentari itu, dan memang bukan kapasitas kita untuk diberikan draftnya," kata Jarta.
Seperti diberitakan Kontan (Kompas Gramedia Group), DPR ingin membuat undang-undang yang melarang minuman beralkohol.
Pengusul yang diwakili Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, spirit dan tujuan RUU tentang larangan minuman beralkohol selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.
Adanya RUU Minuman Beralkohol ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
“Tujuannya melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol,” kata Illiza saat rapat di Baleg, Selasa (10/11/2020).
Illiza menyebut, minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU, sebab saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-dinas-perindustrian-dan-perdagangan-disperindag-provinsi-bali.jpg)