Pemprov Bali Belum Bersikap Soal RUU Pelarangan Minuman Beralkohol
Pemprov Bali belum bersikap tentang RUU Pelarangan Minuman Bali yang sedang ramai diperbincangkan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Illiza mengungkapkan, sejumlah poin usulan dalam RUU Minuman Beralkohol, di antaranya setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau, menjual dan mengonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.
Baca juga: Ketut Kariyasa Tegaskan Tolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Sebut Pengusul Sangat Gigih
Baca juga: Daftar Minuman yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Termasuk yang Tradisional
Kemudian, setiap orang yang akan menggunakan, membeli, dan/atau mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan, untuk kepentingan terbatas, harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat – tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai tidak ada urgensi pembentukan RUU Minuman Beralkohol.
Sebab, aturan terkait hal ini sudah terakomodasi salah satunya dalam KUHP.
Ia khawatir adanya RUU Minuman Beralkohol ini dapat memiliki efek domino.
Misalnya di sejumlah daerah di Indonesia menggunakan minuman beralkohol dalam ritual adat.
RUU Minuman Beralkohol juga dinilai akan berpengaruh pada kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia.
"RUU ini tidak ada urgensinya," kata Trubus.
Hendaknya Tak Rugikan Pariwisata Bali
RUU Pelarangan Minuman Beralkohol diharapkan tidak merugikan pariwisata Bali.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry menilai, sebagai daerah pariwisata, kebutuhan dan konsumsi minuman beralkohol di Bali tidak bisa dihindari.
Sugawa Korry berharap, jika RUU ini nantinya akan dibahas lebih lanjut, tidak merugikan daerah-daerah pariwisata di Indonesia, termasuk Bali.
Baca juga: Minuman Tradisional Juga Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Termasuk Arak dan Tuak?
Baca juga: RUU Minuman Beralkohol Dibahas Lagi, Disebut Bisa Mematikan Banyak Usaha, Berikut Ini Isinya
"Rancangan Undang-Undang tersebut hendaknya tidak merugikan daerah-daerah yang tergantung ekonominya dari pariwisata," kata Sugawa Korry saat dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).
Selain itu, banyak sekali masyarakat di Bali yang menggantungkan hidupnya bersama keluarga dari keberadaan industri minuman tradisional.
"Ini pun harus mendapatkan solusi yang sebaik-baiknya," tegas Ketua DPD I Partai Golongan Karya Provinsi Bali itu.