Pengakuan Kadek Tersangka ke-11 yang Nekat Setubuhi di Gubuk Siswi SMP di Buleleng,Terhasut Ini

Jumlah tersangka kasus persetubuhan yang menimpa seorang siswi kelas VIII SMP asal Buleleng, Bali kembali bertambah satu orang.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring Kadek Yasa, tersangka kasus persetubuhan ke Sel Tahanan Polres Buleleng, Jumat (13/11/2020) 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Jumlah tersangka kasus persetubuhan yang menimpa seorang siswi kelas VIII SMP asal Buleleng, Bali kembali bertambah satu orang.

Sehingga kini, totalnya sudah mencapai 11 orang.

Satu tersangka baru ini diketahui bernama Kadek CY (18). 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Jumat (13/11/2020) mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus, Kadek CY yang merupakan warga Buleleng ini terbukti sempat menyetubuhi korban, pada Minggu (11/10/2020) malam, sekira pukul  21.00 Wita, di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan. 

Baca juga: 4 Fakta Daihatsu Sirion Terjun Bebas ke Jurang di Buleleng, 1 Orang Tewas & 6 Orang Dirawat di RSUD

Baca juga: Fakta Baru Kasus Siswi SMP yang Dirudapaksa 10 Orang di Buleleng, Ibunya Menangis Terus-menerus

Baca juga: Ibu Ini Hancur Hatinya Diminta Datang ke Satpol PP, Ternyata Anak Siswi SMP-nya Terjaring Prostitusi

Pria yang masih duduk dibangku kuliah ini kemudian ditangkap oleh polisi pada Rabu (11/11) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/11) kemarin.

"Jadi berdasarkan hasil pendalaman kasus, kami menemukan adanya satu orang tersangka baru bernama Kadek Candra Yasa ini.

Dia terbukti sempat mengajak korban ke sebuah gubuk, lalu menyetubuhinya satu kali," ucap AKP Vicky. 

Pasal 81 

Apakah ada kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah lagi?

"Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan terhadap korban, untuk melakukan sinkronisasi antara pengakuan korban dan para tersangka. Jadi nanti akan kami lakukan pendalaman lagi, apakah jumlah tersangka masih akan bertambah atau tidak.

Sejauh ini total tersangka sudah ada 11 orang. Yang ditahan empat orang, dan tujuh lainnya masih dibawah umur jadi hanya wajib lapor dan diberi pembinaan," jawab AKP Vicky. 

Sementara tersangka Kadek Yasa mengaku nekat menyetubuhi korban, lantaran termakan hasutan dari teman-temannya.

"Karena hasutan teman," singkatnya. 

Akibat perbuatannya, Kadek Yasa pun dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved