Corona di Bali

Update Covid-19 Bali 13 November, Kasus Positif Bertambah 64, Sembuh 61, Meninggal 1

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Jumat

Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pexels
Ilustrasi Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Jumat (13/11/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 12.583 bertambah 64 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 11.555 orang yang artinya bertambah 61 orang.

Baca juga: Mahasiswi Ini Tewas Ditusuk Pasangan Prianya Seusai Diajak Bercinta di Perkebunan, Dipicu Ini

Baca juga: Tak Absen Olahraga Tiap Hari, Dias Angga juga Latih Fisik dengan Match Bareng Pemain Persib Bandung

Baca juga: Kurangi Sumbangan Sampah ke TPA hingga Hasilkan Kompos Sendiri, DLH Tabanan Bentuk Teba Komposter

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 1 orang.

Diketahui dari Denpasar 1 orang.

Data mencatat total meninggal tetap 404 pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan bertambah 2 orang saat ini sebanyak 624 orang dirawat.

Baca juga: KPU Badung Cetak 372.493 Surat Suara, Ditargetkan Selesai 23 November Mendatang

Baca juga: Diawali Matur Piuning, Prosesi Maboros Mulai Dilakukan Subak Badung dalam Rangkaian Ngaben Bikul

Baca juga: Mantan Pemain Klub Spanyol Ini Dipanggil Shin Tae-yong Gabung Timnas U-19 Indonesia

Sebanyak kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 38 orang, Badung 45 orang, Denpasar 81 orang, Gianyar 71 orang, Bangli 33 orang, Klungkung 17 orang, Karangasem 51 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 3 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan di mana dan kapan saja. 

Baca juga: RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Hendaknya Tak Rugikan Pariwisata Bali

Baca juga: Pemain Muda Persib Didukung Legenda Chelsea Untuk Gabung Timnas U-19 Indonesia

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved