Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Beredar Pesan Terjadi Gelombang Panas di Bali, BMKG Denpasar Angkat Bicara

Beredar pesan berantai yang mengatakan Bali dilanda gelombang panas, begini penjelasan BMKG Denpasar

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Seorang pedagang tengah melintas di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, di tengah cuaca panas yang terjadi di Bali. Beredar pesan berantai yang mengatakan Bali dilanda gelombang panas, begini penjelasan BMKG Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beredar pesan berantai yang mengatakan Bali dilanda gelombang panas.

Terkait kabar tersebut, BBMKG Wilayah III Denpasar langsung angkat bicara.

Berikut penjelasan BBMKG Wilayah III Denpasar soal kabar tersebut.

Kepala Bidang Data dan Informasi Iman Faturahman saat dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu (14/11/2020) malam ini, menjelaskan penyebab cuaca panas di Bali beberapa hari ini.

"Beredar pesan berantai melalu media sosial bahwa gelombang panas kini melanda negara Indonesia, khususnya di Bali, yang disebutkan bahwa kini cuaca sangat panas, suhu pada siang hari bisa mencapai 40 derajat celcius, dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin," kata Iman.

Baca juga: Ini Penjelasan BMKG Wilayah III Denpasar Soal Adanya Isu Gelombang Panas di Indonesia, Termasuk Bali

VIDEO: Situasi Bali Terkini November 2020, Pantai Berawa Dipadati Pengunjung

Baca juga: Bukan Gelombang Panas, Ini Penyebab Cuaca Panas di Bali Beberapa Hari Ini

BBMKG Wilayah III Denpasar pun membantah adanya isu gelombang panas yang sedang melanda Indonesia dan khususnya Bali.

Gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa, yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.

"Berita yang beredar ini tentu tidak tepat, karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas," lanjut Iman.

Iman menjelaskan, untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik.

Misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut. 

"Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama, maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas," jelas dia.

Lebih lanjut, Iman menyampaikan, gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari. 

Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi) sehingga termampatkan dan suhunya meningkat. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved