Tulis Penolakan RUU Minuman Beralkohol dan Tantang Tim Prabu, Pria Ini pun Ditangkap
Berdasarkan pengakuannya yang ia isap yakni tepung gula, tapi ini sedang kita dalami, mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine.
TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Seorang pria berinisial DM ditangkap polisi lantaran unggahan video di media sosial yang dinilai memicu permusuhan dan kebencian.
Video DM diunggah di akun Instagramnya @classypunkwashere dengan menambahkan kalimat yang menantang aparat kepolisian yakni Tim Prabu Polrestabes Bandung.
Tersangka juga menuliskan kalimat penolakan atas Rancangan Undang-undang ( RUU) Minuman Beralkohol dengan bahasa yang kasar.
Baca juga: Begini Kata Gubernur Bali soal RUU Minuman Beralkohol, Masih Jauh dan Nggak Akan Jadi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, DM ditangkap pada Jumat (14/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
"DM ini telah melakukan penyebaran menimbulkan permusuhan atau kebencian di konten media sosial," kata Ulung di Bandung, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Koster: Nggak Akan Jadi Itu
Dari hasil pemeriksaan, kata Ulung, DM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku membenci aparat dan pemerintah.
"Jadi dengan kebencian itu dia selalu menjelek-jelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian kepada suatu golongan yang bisa disebut SARA," ucap Ulung.
Tersangka juga kedapatan mengisap sesuatu saat ditangkap.
"Berdasarkan pengakuannya yang ia isap yakni tepung gula, tapi ini sedang kita dalami, mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine. Bakal didalami lagi apakah dia terkait dengan narkoba lainnya," ucap Ulung.
Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol?
Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.
RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.
Melansir dokumen RUU di laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.