Tulis Penolakan RUU Minuman Beralkohol dan Tantang Tim Prabu, Pria Ini pun Ditangkap
Berdasarkan pengakuannya yang ia isap yakni tepung gula, tapi ini sedang kita dalami, mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine.
Berdasarkan RUU ini, masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol juga terancam sanksi pidana.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4"
Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian, apabila pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Baca juga: Kariyasa Serukan Anggota DPR Dapil Bali Harus Ikut Tolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol
Pengecualian
Namun demikian pada Pasal 8 disebutkan bahwa larangan yang diatur tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
Adapun kepentingan terbatas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Kepentingan adat
- Ritual keagamaan
- Wisatawan
- Farmasi
- Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol, Isi dan Pasal yang Disorot? dan Pria Ini Ditangkap Usai Tantang Tim Prabu dan Sampaikan Penolakan RUU Minuman Beralkohol.