Tulis Penolakan RUU Minuman Beralkohol dan Tantang Tim Prabu, Pria Ini pun Ditangkap
Berdasarkan pengakuannya yang ia isap yakni tepung gula, tapi ini sedang kita dalami, mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine.
TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Seorang pria berinisial DM ditangkap polisi lantaran unggahan video di media sosial yang dinilai memicu permusuhan dan kebencian.
Video DM diunggah di akun Instagramnya @classypunkwashere dengan menambahkan kalimat yang menantang aparat kepolisian yakni Tim Prabu Polrestabes Bandung.
Tersangka juga menuliskan kalimat penolakan atas Rancangan Undang-undang ( RUU) Minuman Beralkohol dengan bahasa yang kasar.
Baca juga: Begini Kata Gubernur Bali soal RUU Minuman Beralkohol, Masih Jauh dan Nggak Akan Jadi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, DM ditangkap pada Jumat (14/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
"DM ini telah melakukan penyebaran menimbulkan permusuhan atau kebencian di konten media sosial," kata Ulung di Bandung, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Koster: Nggak Akan Jadi Itu
Dari hasil pemeriksaan, kata Ulung, DM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku membenci aparat dan pemerintah.
"Jadi dengan kebencian itu dia selalu menjelek-jelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian kepada suatu golongan yang bisa disebut SARA," ucap Ulung.
Tersangka juga kedapatan mengisap sesuatu saat ditangkap.
"Berdasarkan pengakuannya yang ia isap yakni tepung gula, tapi ini sedang kita dalami, mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine. Bakal didalami lagi apakah dia terkait dengan narkoba lainnya," ucap Ulung.
Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol?
Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.
RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.
Melansir dokumen RUU di laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan. Berbagai reaksi muncul atas usulan ini.
Namun, bagaimana sebenarnya isi dari RUU ini? Apa saja pasal yang menjadi sorotan?
Baca juga: Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol Kutip Wikipedia, Jadi Perdebatan di Medsos
Alkohol
Dalam Pasal 1 Ayat 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol pada RUU ini adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Kemudian pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat (1) mengatur beberapa jenis minuman beralkohol.
- Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen),
- Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen),
- Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).
Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.
Baca juga: RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Bisa Pasung Petani Arak di Karangasem
Produsen dan penjual terancam pidana
Produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Ketentuan ini diatur dalam Bab III RUU yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4"
RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut adalah pidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Apabila pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain akan dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Baca juga: DPRD dan Gubernur Akan Berkoordinasi Samakan Persepsi Sikapi RUU Larangan Minuman Beralkohol
Pengonsumsi terancam pidana
Berdasarkan RUU ini, masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol juga terancam sanksi pidana.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4"
Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian, apabila pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Baca juga: Kariyasa Serukan Anggota DPR Dapil Bali Harus Ikut Tolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol
Pengecualian
Namun demikian pada Pasal 8 disebutkan bahwa larangan yang diatur tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
Adapun kepentingan terbatas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Kepentingan adat
- Ritual keagamaan
- Wisatawan
- Farmasi
- Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol, Isi dan Pasal yang Disorot? dan Pria Ini Ditangkap Usai Tantang Tim Prabu dan Sampaikan Penolakan RUU Minuman Beralkohol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ruu-larangan-minuman-beralkohol-kembali-dibahas.jpg)