Bali Bangun Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, Lahan Eks Galian C & Luasnya 334 Ha, Ini Lokasinya

Tiga konsep perencanaan yang dimaksud Koster yaitu konsep utama pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Kambali
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Situasi di Eks Galian C Klungkung, Bali, Rabu (8/1/2020). Lokasi tersebut rencananya dibangun pusat kebudayaan Bali. 

Koster menjelaskan, kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang berlokasi di eks Galian C Gunaksa ini semula merupakan wilayah yang rusak, tergenang dan terbengkalai karena pasca Gunung Agung meletus pada tahun 1963.

Bencana tersebut menjadikan lahan persawahan yang subur di kawasan tersebut tertutup aliran lahar dingin Gunung Agung lebih dari 300 hektare.

Baca juga: Pemprov Bali Masih Menunggu Vaksin Covid-19 dari Pemerintah Pusat

Kemudian dari tahun 1963 hingga 2002 wilayah pesisir Tangkas, Gunaksa dan sekitarnya menjadi lokasi penambangan atau galian C.

Akibat penambangan pasir tersebut, tercatat pada 2002 menyebabkan lingkungan wilayah pesisir Tangkas, Gunaksa dan sekitarnya rusak, banyak kubangan, menjadi sumber penyakit, dan sumber kriminal, serta menjadikan perizinan penambangan Galian C ditutup Pemkab Klungkung.

Tidak berhenti sampai di sana, pada tahun 2002 hingga 2017 wilayah Pesisir Tangkas, Gunaksa dan sekitarnya menjadi lahan kosong, terbengkalai, beberapa usul ide yang muncul untuk pengelolaan wilayah tersebut juga gagal.

Bahkan di tahun 2017 erupsi Gunung Agung yang mengalirkan lahar dalam jumlah yang cukup besar menyebabkan wilayah galian ini semakin tidak bisa dimanfaatkan.

Baca juga: Dapat Dana dari Pusat, 50 Perempuan di Desa Tigawasa Buleleng Dilatih Buat Kerajinan Bambu

"Oleh karena itu, kita harus melakukan upaya pelindungan dan menata, sekaligus mengembangkan wilayah ini menjadi bermanfaat untuk masyarakat Bali dan Klungkung khususnya," kata Koster.

Saat ini, kata Koster, wilayah pesisir Tangkas, Gunaksa dan sekitarnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor  3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bali menjadi Kawasan Strategis Provinsi sebagai Kawasan Pusat Kebudayaan Bali(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved