Update Covid-19 Bali,16 November: Kasus Positif Bertambah 68 Orang, 31 Pasien Sembuh dan 1 Meninggal
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 1 orang.
Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Senin (16/11/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 12.759 orang, setelah ada penambahan 68 kasus.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 11.702 orang yang artinya bertambah 31 orang.
Baca juga: BNNP Bali Ungkap Ada Peningkatan Jumlah Pengguna Narkotika Sekitar 8 Persen di Masa Pandemi
Baca juga: Liga I Ditunda, Pemain Bali United Dias Angga Manfaatkan Waktu Rawat Tiga Buah Hati di Bandung
Baca juga: Pellut Srigala Cetak Dua Gol Samvrag, Boaz Solossa dan Hamdi Menangkan Celuk Lingsir
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 1 orang.
Diketahui berasal dari Badung 1 orang.
Data mencatat total meninggal tetap 405 pasien Covid-19.
Pasien dalam perawatan bertambah 36 orang, atau saat ini sebanyak 652 orang masih dirawat.
Sebanyak kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 38 orang, Badung 46 orang, Denpasar 81 orang, Gianyar 71 orang, Bangli 33 orang, Klungkung 17 orang, Karangasem 51 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 3 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Surat Anies Baswedan Soal Larangan Kerumunan Tak Digubris Rizieq Shihab
Baca juga: Habib Idrus Doakan Jokowi dan Megawati Berumur Pendek, Ahmad Sahroni Buka Suara
Baca juga: Kisah Joan Mir, Juara Dunia MotoGP Hanya dengan Sekali Kemenangan. Inilah 10 Faktanya