Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penanganan Covid

22 Orang Lakukan Pelanggaran Masker di Padangsambian Kelod Denpasar

Rabu (18/11/2020), tim yustisi Kota Denpasar kembali melakukan razia masker.

Satpol PP Denpasar
Foto sidak protokol kesehatan di Desa Ubung Kaja Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Rabu (18/11/2020), tim yustisi Kota Denpasar kembali melakukan razia masker.

Pada pelaksanaan kali ini, razia ini digelar di wilayah Padangsambian Kelod, Denpasar, Bali.

Tepatnya di kawasan Banjar Tegal Lantang Kaja, simpang Jalan Gunung Salak – Jalan Teuku Umar Barat.

Razia ini melibatkan tim penegakan Perda, Kades dan unsur staf/perangkat Desa Padangsambian Kelod, Dishub, Pol PP, TNI, dan Polri.

Baca juga: Sebuah Restoran di Sanur Terbakar, Diduga Kebakaran Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Baca juga: Portugal Beri Kekalahan Menyakitkan 3-2 untuk Kroasia

Baca juga: Posisi Joachim Loew Tetap Aman Meski Tim Asuhannya Dibantai Spanyol 6-0

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam giat ini terjaring sebanyak 22 pelanggar.

Dari 22 pelanggar tersebut, sebanyak 18 orang dikenai denda dan 4 orang lainnya diberi peringatan.

“18 orang yang didenda itu tidak mengenakan masker, kalau yang 4 orang pakai masker namun di dagu,” katanya.

18 orang tersebut kemudian didenda masing-masing Rp. 100 ribu.

Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved