Penanganan Covid

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkot Denpasar Lakukan 3T dan 3M

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar menerapkan 3T dan 3M.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Pengunjung wajib mencuci tangan sebelum memasuki tempat wisata Monumen Bajra Sandhi di Renon, Denpasar, Kamis (12/11/2020). Kawasan Denpasar timur menjadi kawasan zona hijau yang berupaya tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan 3 M (masker, menjaga jarak, dan Mencuci tangan). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar menerapkan 3T dan 3M.

3T ini yakni test, tracing dan treatment, sedangkan 3M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Hal ini diharapkan bisa mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar, Bali.

“Untuk memaksimalkan upaya tersebut penanganan Covid-19, GTPP Kota Denpasar tengah merancang langkah taktis. Yakni dengan penerapan 3T dan 3M,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai, Kamis (19/11/2020) siang.

Baca juga: Jelang Conor McGregor vs Dustin Poirier, Petarung Ini Tau Siapa Pemenangnya

Baca juga: Berikan Dukungan ke Jerinx, Ini Harapan Anji

Baca juga: Ini Harapan Jerinx Jelang Sidang Putusan

Apalagi saat ini kasus di Denpasar cenderung bergerak fluktuatif.

Langkah ini juga dilakukan dalam upaya menekan angka penularan, menekan angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan pasien.

Penerapan 3T maupun 3M ini juga sejalan dengan arahan Satgas Covid-19 Nasional sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

Selain itu, penegakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan akan semakin digencarkan di daerah dengan tingkat penyebaran kasus yang tidak terkendali.

Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.

“Kami berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut andil menjadi panutan dalam penerapan 3M atau disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti masyarakat yang akan melaksanakan upacara adat dan keagamaan.

“GTPP pada prinsipnya tidak melarang pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, namun pelaksanaannya wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. Sehingga pelaksanaan upacara adat dan keagamaan tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19,” katanya.

Untuk upaya menekan angka kematian, GTPP Covid-19 Kota Denpasar juga turut memberikan perhatian serius klaster rumah tangga.

Hal ini lantaran dengan adanya pola penyebaran yang tidak terkendali di dalam keluarga dapat memberikan dampak serius bagi usia rentan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved