Terkait Hibah Pariwisata di Badung, Ada yang Menerima hingga Rp 16 Miliar dan Terkecil 82 Rupiah

Dikatakan semakin tinggi atau banyaknya pajak yang disetor, maka semakin banyak pula hibah yang diterimanya.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pjs Bupati Badung (kiri) didampingi Plt Kadispar Badung saat menjelaskan terkait hibah pariwisata di Badung, Rabu (18/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penerima hibah pariwisata di Kabupaten Badung sudah ditetapkan pemerintah kabupaten Badung.

Bahkan yang lolos  persyaratan yakni 1.065 hotel dan 345 restoran.

Penerima hibah itu pun telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

 Hanya saja besar kemungkinan ada beberapa pengusaha yang lolos, namun tidak mengambil hibah tersebut.

Baca juga: Ini Sosok Marsda TNI Mohamad Tony Harjono, Mantan Ajudan Presiden Jokowi yang Baru Naik Pangkat

Baca juga: Selama Tiga Bulan, Pemkot Denpasar Kumpulkan Rp 48,1 Juta dari Hasil Denda Masker

Baca juga: Ketika Sang Megabintang Lelah di Barcelona, Messi: Saya Capek Selalu Menjadi Masalah di Klub

Hal itu lantaran jumlah atau nominal hibah yang diterima sangat kecil nilainya.

Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana mengakui hal tersebut.

Pasalnya penerimaan hibah sendiri bergantung pada besaran pajak yang disetor ke Pemkab pada 2019 lalu.

Dikatakan semakin tinggi atau banyaknya pajak yang disetor, maka semakin banyak pula hibah yang diterimanya.

"Memang ada yang menerima sampai belasan miliar. Ada juga yang nominalnya kecil sekali," ujarnya Rabu (18/11/2020) kemarin.

Dirinya mengatakan untuk dikabupaten Badung sendiri, untuk hotel paling banyak menerima hibah sebesar Rp 16 miliar dan paling sedikit menerima Rp 182 ribu.

Sedangkan untuk restoran sendiri paling besar menerima hibah sebanyak Rp 5,4 miliar dan paling kecil adalah 82 rupiah.

"Sudah sesuai juklak juknisnya. Jadi hibah itu ada hitungannya, hibah yang diterima tergantung besaran pajak yang disetor ke Pemkab pada 2019 lalu. Meski ada yang menerima dalam jumlah sangat kecil, tetap kami tetapkan dalam surat keputusan, karena mereka berhak," ungkapnya.

Hanya saja, soal nantinya yang bersangkutan mengambil hibah tersebut atau tidak, pemerintah tak bisa memaksakan.

 Sebab dengan jumlah hibah yang sangat kecil, tentunya memerlukan biaya mengurus berkas yang lebih besar.

Baca juga: Nasib Fabio Quartararo dan Franco Morbidelli Terbalik di MotoGP 2020

Baca juga: Tangis Pilu Ruliana, Kehilangan 3 Anak dan Ayah Mertuanya dalam Kecelakaan Beruntun

Baca juga: Sidang Putusan Jerinx Telah Berlangsung, Kejati Bali Beri Tanggapan

"Surat keputusan ini layaknya pengumuman bahwa hotel dan restoran yang disebutkan memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis. Untuk dapat menerimanya, mereka harus melengkapi berkas administrasi, menandatangani NPHD, setelah itu baru bisa dicairkan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved