Terbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Hakim Jatuhi Pidana Bui 13 Tahun Penjara Terhadap Murdika

Pak Jacky (42) telah dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Net
Ilustrasi Setubuhi Anak di Bawah Umur 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Ketut Murdika alias Pak Jacky (42) telah dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Di persidangan yang digelar secara virtual, majelis hakim pimpinan Hakim Kony Hartanto menjatuhkan pidana bui selama 13 tahun penjara.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Terdakwa (I Ketut Mardika alias Pak Jacky) sudah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020). 

Baca juga: Galang Dana, STT Bina Warga di Ubud Gelar Lomba E-Sport dan Tari Virtual

Baca juga: Sambangi Bold Riders NTB, FRC Bali Tempuh Rute 1.500 Kilometer

Baca juga: Kiat-kiat Mengatasi Morning Sickness di Rumah

Terhadap putusan itu, kata Aji Silaban, baik terdakwa maupun Jaksa I Made Santiawan sama-sama menerima.

"Terdakwa menerima dan langsung kami sampaikan ke majelis hakim. Jaksa juga menerima putusan itu," terangnya.

Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan Murdika telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. 

Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Diungkap perbuatan terdakwa terhadap korban berinisial BHD, yang masih berusia 12 tahun terjadi sepanjang bulan Maret hingga 26 Juni 2020.

Perbuatan bejat terdakwa ini baru diketahui setelah salah satu saksi berinisial ES yang merupakan kakak kandung korban menemukan pesan singkat di handphone korban. 

Merasa curiga dengan pesan singkat itu, saksi ES kemudian memberitahu suaminya saksi EL.

Selanjutnya, saksi EL menghubungi kerabatnya saksi EW untuk mengawasi kamar kos saksi korban yang berada di seputaran Jalan Maluku, Denpasar Barat, Bali.

Lalu, pada 26 Juni 2020, sekitar pukul 23.00 Wita, saksi EL melihat seseorang laki-laki yang tak dikenalnya masuk ke kamar anak korban.

Saksi EL kemudian menghubungi istrinya saksi ES untuk datang ke kos anak korban. 

Saksi ES bersama orangtuanya, saksi M dan saksi S, tiba di kos anak korban dan langsung mendobrak pintu kamar kos yang pada saat itu terkunci dari dalam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved