Terbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Hakim Jatuhi Pidana Bui 13 Tahun Penjara Terhadap Murdika
Pak Jacky (42) telah dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Saat itulah, para saksi melihat terdakwa bersembunyi di atas plafon dapur dan langsung lari terbirit-birit keluar kamar kos.
Kemudian para saksi pun bertanya kepada anak korban terkait keberadaan terdakwa di kamar kos itu.
Dari cerita anak korban itulah diketahui perbuatan terdakwa.
Di mana, anak korban sudah disetubuhi beberapa kali oleh terdakwa.
Bahkan terdakwa pernah melakukan perbuatan bejatnya di salah satu ruangan kelas di sekolah anak korban.
Anak korban sering berhubungan dengan terdakwa sejak masuk kelas latihan beladiri Taekwondo.
Dari sana, terdakwa sering menghubungi anak korban.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, terdakwa merayu anak korban dengan memberikan hadiah boneka saat ulang tahun dan uang sebesar Rp. 50 ribu. (*).