Terungkap di Sidang Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Pernah Naik Motor Saat Ambil Amplop
Supiadi merupakan teman dari Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Supiadi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Supiadi merupakan teman dari Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Supiadi mengaku pernah beberapa kali mengantar Tommy Sumardi menyerahkan sebuah amplop kepada seseorang yang belakangan dia ketahui adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Supiadi, amplop diserahkan kepada Prasetijo di sekitar gedung Transnational Crime-Center (TNCC) Mabes Polri.
Tepatnya dekat restoran Merah Delima.
Baca juga: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dilaporkan Anak Buah Sendiri, Begini Reaksinya
Awalnya jaksa bertanya apa keperluan Tommy di restoran tersebut.
Supiadi mengaku mengantar Tommy untuk menemui seseorang.
"Menemui seseorang," ucap Supiadi.
Jaksa kemudian bertanya apakah mereka bertemu di dalam rumah makan atau tetap berada di mobil.
Supiadi mengaku mereka tetap berada di dalam sebuah mobil.
"Tetap di mobil," kata Supiadi.
Supiadi mengaku saat itu belum tahu kalau yang ditemui Tommy adalah jenderal polisi berpangkat brigadir jenderal.
"Awalnya saya tidak kenal. Laki-laki naik motor pakai jaket," kata Supiadi.
Supiadi mengaku, saat di kawasan restoran Merah Delima, Tommy meminta dirinya untuk menghidupkan lampu jauh mobilnya sebagai tanda.
Kemudian Brigjen Prasetijo menghampiri mobil dan menerima sebuah amplop dari Tommy.