Penanganan Covid
281 Orang Telah Terjaring Razia Masker di Buleleng, Satpol PP Sebut Jumlah Pelanggar Makin Sedikit
Kasat Pol PP Buleleng, Putu Artawan mengatakan, jumlah pelanggar protokol kesehatan saat ini cenderung sedikit.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri, telah memberikan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu, kepada 281 orang yang tidak menggunakan masker.
Ratusan orang itu terjaring dalam razia penegakan protokol kesehatan yang dilakukan sejak 7 November hingga 22 November 2020.
Kasat Pol PP Buleleng, Putu Artawan mengatakan, jumlah pelanggar protokol kesehatan saat ini cenderung makin sedikit.
Dalam sehari, pelanggar rata-rata ditemukan hanya satu atau dua orang.
Baca juga: Progres Revitalisasi Pasar Banyuasri Capai 96 Persen, Didesain Semi Modern dan Bebas Sampah Plastik
Baca juga: Lama Menumpuk, Gundukan Tanah di Eks Basement Balai Budaya Badung Dipindahkan
Baca juga: Kebakaran Mobil Gegerkan Warga di Bungaya Kangin Karangasem, Dugaan karena Korsleting
Artawan pun menyambut baik hal tersebut.
Artinya, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat pandemi ini mulai meningkat.
"Toko dan warung makan juga sudah semua menyediakan sarana seperti tempat cuci tangan, dan sekat antara kasir dan pembeli. Jadi kesadaran masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan sudah mulai meningkat," ucapnya.
Dari 281 orang yang terjaring razia penegakan protokol kesehatan itu, sudah seluruhnya membayar denda Rp 100 ribu, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan.
Selain memberikan sanksi denda, Artawan mengaku, pihaknya juga telah memberikan pembinaan kepada 1.200 orang, yang tidak menggunakan masker dengan benar.
"Masker yang digunakan tidak menutupi hidung sampai ke dagu, jadi kami berikan pembinaan saja. Ada juga pelanggar di desa, tidak menggunakan masker sama sekali, pekerjaannya hanya buruh, dan tidak bawa uang. Kami maklumi, jadi hanya diberikan sanksi sosial berupa push-up atau menyanyi. Intinya dalam penegakan protokol kesehatan ini, kami bukan mencari uang, tapi ingin meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 ini," jelasnya.
Disisi lain, terkait perkembangan covid-19 di Buleleng pada Minggu (22/11/2020), Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng mengumumkan, terdapat penambahan lima kasus baru terkonfirmasi.
Dengan rincian satu orang asal Kecamatan Buleleng.
Dua orang asal Kecamatan Seririt.
Satu orang asal Kecamatan Tejakula.
Baca juga: 7 Profesi dan Pekerjaan yang Akan Hilang, dari Travel Agent hingga Juru Masak Restoran Cepat Saji
Baca juga: Jika Habib Rizieq Sehat, Polda Jabar akan Panggil untuk Klarifikasi Kegiatan Megamendung
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier 23 November 2020: Capricorn Kesulitan, Aquarius Terlibat Masalah
Satu orang lainnya asal Kecamatan Busungbiu.
Selain adanya penambahan kasus baru terkonfirmasi, juga terdapat penambahan satu kasus kematian dengan hasil swab test positif covid-19, asal Kecamatan Seririt.
Almarhum yang merupakan seorang laki-laki usia 51 tahun mulanya datang ke RSU Shanti Graha Seririt pada Rabu (11/11/2020), dengan keluhan muntah.
Saat itu pasien tidak dirawat di ruang isolasi, karena gejala yang dialami tidak mengarah ke covid-19.
Namun pada Selasa (17/11/2020), pasien tiba-tiba mengalami sesak, batuk berdarah, dan pneumonia, sehingga dipindahkan ke ruang isolasi untuk di swab test.
Selama empat hari dirawat di ruang isolasi, kondisi almarhum kian memburuk dan sesak nafas hebat, hingga akhirnya almarhum meninggal dunia pada Sabtu (21/11/2020) dengan hasil swab test positif covid-19.
Dengan demikian, secara kumulatif kasus kematian covid-19 di Buleleng mencapai 57 orang.
Sementara yang masih dirawat berjumlah 20 orang. (*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak