DLHK Badung Lakukan Pengadaan Mesin Incinerator Senilai Rp 8 M, Akan Ditempatkan di TPST Mengwitani

Mesin incinerator itu nantinya akan dimanfaatkan untuk memusnahkan sampah residu dari masing-masing desa/kelurahan di Badung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
dokumen
Petugas DLHK Badung, saat mengolah sampah di TPST Mengwitani 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Di tengah pandemi covid-19, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung melakukan pengadaan mesin incinerator senilai miliaran rupiah.

Mesin incinerator itu nantinya akan dimanfaatkan untuk memusnahkan sampah residu dari masing-masing desa/kelurahan di Badung.

Kepala Dinas LHK Badung Wayan Puja mengatakan mesin incinerator itu nantinya akan ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi.

Mesin itu pun diharapkan, bisa memusnahkan residu sampah yang ada di masing-masing desa di Badung.

Baca juga: KPU Karangasem Libatkan 66 Tenaga untuk Lipat Kertas Surat Suara

Baca juga: Terjerat Kasus Penggelapan, Polisi Ringkus Wilhelmus dengan Barang Bukti Freezer Seharga Rp 10 Juta

Baca juga: Denpasar Jajaki Kerja Sama dengan Darwin Australia Terkait Pengembangan Budaya, Pariwisata dan Ekraf

“Di sana sebetulnya sudah ada (mesin incinerator) tapi kita tambah lagi. Sehingga penanganan sampah di Badung maksimal,” kata Puja, Senin (23/11/2020)

Pihaknya pun tak  menampik jika saat ini pengadaan mesin incinerator masih dalam proses tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Nilai pengadaan mesin incinerator sesuai dokumen tender sebesar Rp 8 miliar.

Hingga kini sudah ada 13 rekanan yang menyatakan berminat terhadap proyek tersebut.

“Kita berharap dengan tambahan mesin incinerator tersebut pemusnahan sampah residu yang tidak bisa diolah lagi di tingkat desa/kelurahan bisa lebih maksimal,” tegasnya kembali.

Puja juga mengatakan, awalnya mesin incinerator tersebut rancang akan ditempatkan di Kelurahan Seminyak (Kuta) atau Kelurahan Kapal (Mengwi).

Hanya saja karena terbentur lokasi (bangunan) dan SDM, makanya akan diletakkan di Mengwitani saja.

“Jadi intinya melengkapi yang sudah ada. Lagi pula di sana (TPST di Mengwitani, red) kan tempatnya juga luas, SDM sudah ada, jadi tinggal jalan saja,” kata Puja.

Mantan Kabag Perwat Setda Badung itu pun mengaku pengadaan mesin incinerator adalah bagian dari persiapan pengolahan sampah secara mandiri tahun 2021. Sehingga, semuanya diharapkan berjalan sesuai rencana.

“Programnya memang seperti itu. Yang jelas ini adalah tahap awal menuju Badung mandiri pengolahan sampah tahun 2021,” tungkas mantan Camat Kuta Selatan itu.

Baca juga: Mohamed Salah Terkonfirmasi Negatif COVID-19, Siap Bela Liverpool Lagi

Baca juga: Hujan Es Landa Dua Desa di Bali dalam Sepekan, Begini Penjelasan BMKG

Baca juga: Polri Sindir Putri-Menantu Habib Rizieq Shihab : Kalau Warga Negara Yang Baik Datang Klarifikasi

Untuk diketahui, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, yang dijadikan tempat pengolahan sampah sementara oleh Pemkab Badung sekarang baru mampu mengolah sekitar 20 ton sampah dalam sehari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved