Termasuk Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Inilah 4 Pangdam & Danpaspampres yang Dimutasi Panglima TNI
Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/911/XI/2020 yang ditetapkan tanggal 18 November
Brigjen TNI dr Budiman yang sebelumnya menjabat sebagai Kapusrehab Kemhan kini menjadi Kapuskesad.
Baca juga: Sertijab Komandan Paspampres Dipimpin Panglima TNI, Mayjen Maruli Kini Jabat Pangdam IX/Udayana
Berdasarkan salinan surat keputusan yang diterima Tribunnews.com pada Kamis (19/11/2020) dan dikonfirmasi Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, surat keputusan tersebut diterbitkan menimbang bahwa dalam rangka pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan baru di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu dikeluarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Surat keputusan tersebut juga diterbitkan mengingat dua hal.
Pertama adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 53 tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Kedua adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018 Tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia.
Surat keputusan tersebut juga diterbitkan dengan memperhatikan delapan poin.
Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung: Saya dan Polisi Akan Tindak Tegas Jika Reuni 212 Tetap Digelar
Pertama adalah Surat Menhan Nomor R/598/M/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon I dan II) Kemhan.
Kedua adalah Surat Kepala BIN Nomor R-501/IX/2020 tanggal 7 September 2020 tentang usul pengarahan jabatan Pati TNI di lingkungan BIN.
Ketiga adalah Surat KSAD Nomor R/429/IX/2020 tanggal 28 September 2020 tentang usul penempatan jabatan Pati TNI Angkatan Darat.
Keempat adalah Surat KSAL Nomor R/674/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang usulan rahjab Pati TNI AL.
Kelima adalah Surat KSAU Nomor R/260/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang usul penempatan jabatan Perwira TNI AU Gol. Pati.
Keenam adalah Surat Sesjen Wantannas Nomor R-225/KH.01.02.11/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang bahan prawanjakti dan wanjakti.
Ketujuh adalah Hasil Sidang Wanjakti tanggal 22 Juli 2020 dan tanggal 17 November 2020.
Kedelapan adalah Pertimbangan Pimpinan TNI. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Mutasi 4 Pangdam, Danpaspampres, dan 124 Perwira Tinggi Lainnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/19/panglima-tni-mutasi-4-pangdam-danpaspampres-dan-124-perwira-tinggi-lainnya?page=all.