Disdikpora Badung Mulai Siapkan Belajar Tatap Muka
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Disdikpora mulai mengambil ancang-ancang terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mulai mengambil ancang-ancang terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Persiapan itu dilakukan setelah turun Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7039/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Bahkan untuk kabupaten Badung sendiri, Disdikpora setempat mengatakan, semua sekolah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Pasalnya semua sekolah di Badung kini sudah dilengkapi peralatan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) terutama tempat mencuci tangan.
Baca juga: Ibu Hamil bila Positif Covid-19, Akankah Menular kepada Janinnya? Begini Penjelasan Dokter Kandungan
Baca juga: Pemkab Klungkung Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-turut
Baca juga: JM Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi, Begini Keterangan Saksi
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikpora Badung, I Made Mandi mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Hal itu dilakukan untuk membahas terkait pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka.
“Tadi kami baru rapat untuk berkoordinasi terkait hal tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (24/11/2020).
Pada prinsipnya, lanjut Mandi, sekolah-sekolah telah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Hal ini dari segi sarana protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
“Tapi sesuai keputusan bersama tersebut, maka izin pelaksanaan nantinya ada di pemerintah daerah. Hal ini tentu memperhatikan situasi terkini Covid-19 di Badung,” jelasnya.
Pihaknya mengaku juga akan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan Covid-19 di Kabupaten Badung, Bali.
Sehingga pembelajaran tatap muka tidak menjadi klaster baru.
Mandi menjelaskan, dalam lampiran keputusan beberapa menteri yang menjadi catatan kabupaten Badung yakni dijelaskan pembelajaran tatap muka dilaksanakan melalui dua fase.
Pertama, masa transisi yang dilaksanakan selama dua bulan.
Jadwal pembelajaran diatur dengan pembagian rombongan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.