Penanganan Covid
Sidak Masker di Pasar Mengwi, 4 Pelanggar Prokes Dikenakan Denda Rp 100 ribu
Tim Yustisi Kabupaten Badung kembali melaksanakan sidak masker pada Selasa (24/11/2020).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tim Yustisi Kabupaten Badung kembali melaksanakan sidak masker pada Selasa (24/11/2020).
Kali ini Tim Yustisi Kabupaten Badung melaksanakan sidak di wilayah Pasar Mengwi, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Sidak masker yang dilksanakan tersebut dalam rangka Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Pergub Bali No. 46 Th. 2020 dan Perbup Badung No. 52 Th 2020.
Baca juga: Kesal terhadap Suami Karena Kurang Perhatian, Seorang Ibu Nekat Aniaya Balitanya, Videonya Viral
Baca juga: Panglima TNI Akui Tak Beri Perintah Soal Pencopotan Baliho Rizieq Shihab tapi Dukung Pangdam Jaya
Baca juga: Razia Masker di Pemecutan Kelod Denpasar, Jaring 32 Orang Pelanggar
Kegiatan sidak kali ini dipimpin oleh Kabid Tibum Sat Pol PP Badung Drs I Made Astawa, M.Si di dampingi Kasat Binmas Polres Badung AKP I Ketut Ganiawan, S.Sos dan Kasubagbin Ops Iptu I Ketut Wena serta Kanit Intelkam Polsek Mengwi Iptu I Made Gede Segara, SH.
Kepala bagian Operasional Polres Badung Kompol I Wayan Suana, SH mengatakan kegiatan sidak akan terus dilakukan dan lebih difokuskan di tempat-tempat hiburan, pasar-pasar dan tempat lainnya yang menjadi objek kerumunan masa. Tentunya pelaksanaan sidak dilksanakan guna mencegah penyebaran Covid -19.
Baca juga: Pesona Bukit Merese Lombok, Nikmati Sunset Sekaligus Sunrise di Satu Tempat
Baca juga: Dari Narji Sampai Artis Cantik Ini Dukung Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman Tegakkan Prokes
Baca juga: Profil Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Sosok Pangdam IX/Udayana yang Dekat dengan Judo & Pertanian
"Kita tidak akan pernah berhenti memberi sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, hingga masyarakat benar-benar sadar. Hanya dengan mentaati protokol kesehatan (Prokes), kita telah memberikan kesehatan terhadap orang lain," beber Kompol Wayan Suana.
Lanjut dijelaskan pada sidak yang dilaksanakan ditemukan 15 orang yang melanggar prokes, yakni ada yang menggunakan masker dan ada pula yang sama sekali tidak menggunakan masker.
Untuk yang tidak menggunakan masker akunya langsung diberikan sanksi denda sesuai dengan Pergub Bali No 46 Th. 2020 dan Perbup Badung No. 52 Th 2020 yakni denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: Bupati Artha Kembali Serahkan Bantuan Sosial DID di Kecamatan Negara
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG 24 November 2020, Bandung Hujan Petir, Jakarta dan Denpasar Berawan
Baca juga: 9.359 Orang Kena Razia Masker di Bali, 1.428 Pelanggar Didenda Rp 100 Ribu per Orang
"Dari 15 jumlah pelanggar yang ditemukan, 4 di antaranya di berikan sanksi denda. Sisanya yang lain hanya diberikan teguran karena hanya menggunakan masker tidak benar," ujarnya
Kendati demikian pihaknya mengatakan, semua itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih acuh terhadap prokes.
Pihaknya pun berharap ke depan masyarakat tetap melaksanakan prokes dengan menggunakan masker saat bepergian ke depan rumah.
"Mari patuhi prokes, sehat anda, sehat kami pula," tambahnya. (*)