Diminta Ganti Biaya Pembangunan, Penghuni RSS di Kayubuntil Barat Mendatangi DPRD Buleleng
Empat warga yang menghuni RSS di Lingkungan Kayubuntil Barat mendatangi kantor DPRD Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Angka Rp. 24 Juta itu berdasarkan penilaian tim appraisal. Sementara nilai dari tim appraisal itu berlaku hanya sampai enam bulan. Jadi saya tegaskan Rp. 24 juta itu bukan untuk membayar penerbitan SHM, melainkan untuk melunasi tunggakan dari pembangunan rumah itu. Kami tidak mungkin memindah tangankan aset apabila tidak mendatangkan pendapatan untuk daerah. SHM bahkan sejatinya sudah diterbitkan oleh BPN tahun 2019, namun belum bisa diserahkan, karena belum ada komitmen dari warga sendiri. Takutnya sertifikat itu justru digunakan untuk transaksional,” jelasnya.
Mengingat ada beberapa penghuni rumah yang merasa keberatan, Pemkab pada 6 Agustus 2020 akhirnya bersurat kepada Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai pengacara negara untuk memberikan bantuan hukum non litigasi terkait bangunan RSS Lingkungan Kayubuntil Barat.
Menanggapi hal tersebut, Pasda menyebut pihak Kejaksaan telah melakukan sosialisasi kepada warga selama lima hari, terhitung sejak 17 November sampai 25 November, agar bersedia mengganti biaya pembangunan RSS tersebut kepada pemerintah, sehingga SHM bisa segera diberikan.
Jika saja dari sosialisasi tersebut tidak membuahkan hasil, alias warga tetap tidak mau membayar biaya pembangunan rumah, maka Pemkab akan mengikuti apapun keputusan dari Kejaksaan.
Sementara Kepala Lingkungan Kayubuntil Barat, Ketut Bukit menjelaskan, sebagian besar penghuni RSS sejatinya setuju bila diwajibkan untuk membayar biaya pembangunan rumah tersebut.
Namun warga meminta agar tim appraisal dapat memberikan harga seringan-ringannya, mengingat perekonomian para penghuni rumah juga cukup rendah.
“Ada beberapa oknum yang ingin memperkeruh suasana. Sampai saat ini kami belum pernah menunjuk perwakilan untuk mengadu ke DPRD. Kami akan ajak bicara para oknum ini, jangan sampai hal tersebut akan menjadi boomerang bagi penghuni yang lain. Sebab upaya pemerintah dan Kejaksaan sudah sangat baik. Namun kami minta agar harga yang diberikan oleh tim appraisal bisa seringan-ringannya, karena pekerjaan penghuni RSS ini rata-rata hanya sebagai pemulung dan nelayan,” jelasnya. (*).