Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Update Covid-19 di Bali 25 November 2020, Positif 95 Orang, Sembuh 66 Orang dan Meninggal 3 Orang

jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 418 orang dengan rincian, 415 WNI dan 3 WNA.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Kambali
Freepik
Ilustrasi update covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun-bali.com, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Rabu (25/11/2020).

Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 13.537 orang dengan rincian, 13.506 WNI dan 31 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 95 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 793 orang dengan rincian 792 WNI dan 1 WNA. 

Yang artinya terdapat penambahan pasien yang dirawat sebanyak 27 orang, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca juga: Bendesa Adat & Pejabat se-Badung Bali Gelar Upacara Pemahayu Jagat, Berharap Covid-19 Cepat Berlalu

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 12.326 orang dengan rincian, 12.299 WNI dan 27 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 66 orang.

Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 418 orang dengan rincian, 415 WNI dan 3 WNA.

Yang artinya, hari terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sejumlah 3 orang.

Baca juga: Jokowi: Pandemi Belum Berakhir, Vaksin Covid-19  Datang Awal Desember 2020

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 25 orang, Tabanan 6 orang, Badung 22 orang, Kota Denpasar 19 orang, Gianyar 19 orang, Bangli 1 orang, Klungkung 1 orang, Karangasem 1 orang dan Buleleng 1 orang.

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Baca juga: Warga Kesiman Denpasar Meninggal Positif Covid-19, Sembuh 17 Orang

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved