Update Pengurangan Libur Cuti Bersama Desember 2020, Ini Penjelasan Menko PMK

Sebelumnya, libur dan Cuti Bersama Desember 2020 panjang setelah jadwal cuti Idulfitri 2020 kemarin dipindahkan ke akhir tahun.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
Ilustrasi kalender tahun 2020. Info terbaru libur nasional dan cuti bersama Tahun 2020 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden Jokowi minta revisi perubahan jadwal libur cuti bersama Desember 2020 dan awal 2021.

Pemerintah berencana mengubah jadwal Libur cuti bersama Desember 2020 karena alasan Covid-19 belum berakhir.

Perbincangan tentang Libur cuti bersama Desember 2020 menghangat lagi.

Menyusul pernyataan Presiden RI Jokowi untuk mengurangi Libur cuti bersama Desember 2020.

Sebelumnya, libur dan Cuti Bersama Desember 2020 panjang setelah jadwal cuti Idulfitri 2020 kemarin dipindahkan ke akhir tahun.

Baca juga: Pengurangan Libur Akhir Tahun Dirapatkan Hari Ini, Ini Daftar Libur Bersama yang Tersisa

Baca juga: Pemangkasan Libur Cuti Bersama Dinilai Tak Terlalu Berdampak pada Travel Agent, Ini Sebabnya 

Baca juga: 11 Libur Cuti Bersama Desember 2020 Sesuai SKB, Pengurangan Libur akan Dibahas di Tingkat Menteri

"Yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11/2020).

Saat ini berdasarkan SKB Cuti bersama 2020 jumlah Libur cuti bersama Desember 2020 sebanyak sebelas hari.

Rinciannya jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari ditambah adanya hari Sabtu & Minggu sebanyak 4.

Sehingga, jumlah libur di akhir tahun mencapai 11 hari lamanya.

Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Baca juga: INFO Libur Akhir Tahun 2020, Wisatawan Domestik ke Bali Diprediksi 10.000 Lebih per Hari

Baca juga: Pemangkasan Libur Cuti Bersama Dinilai Tak Terlalu Berdampak pada Travel Agent, Ini Sebabnya 

Adapun, SKB cuti bersama 2020 menyepakati seperti di bawah ini:

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu

Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved