INFO Libur Akhir Tahun 2020, Wisatawan Domestik ke Bali Diprediksi 10.000 Lebih per Hari
Libur akhir tahun 2020, menjadi momen yang dinanti setiap orang. Jadwal libur dan cuti bersama sering menjadi acuan dalam menyusun rencana liburan.
TRIBUN-BALI.COM – Libur akhir tahun 2020, menjadi momen yang dinanti setiap orang.
Jadwal libur dan cuti bersama sering menjadi acuan dalam menyusun rencana liburan.
Sejumlah destinasi wisata di Indonesia sudah membuka kembali beberapa tempat wisata yang dapat dikunjungi oleh masyarakat Nusantara.
Apabila ingin menjelajahi Indonesia bersama keluarga atau teman, kamu bisa mulai menyusun rangkaian perjalanan mulai dari sekarang untuk libur akhir tahun nanti.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut jadwal libur akhir tahun 2020 yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (24/11/2020):
Baca juga: Pemangkasan Libur Cuti Bersama Dinilai Tak Terlalu Berdampak pada Travel Agent, Ini Sebabnya
Baca juga: 11 Libur Cuti Bersama Desember 2020 Sesuai SKB, Pengurangan Libur akan Dibahas di Tingkat Menteri
Baca juga: Update Pengurangan Libur Cuti Bersama Desember 2020, Ini Penjelasan Menko PMK
Hari Libur Nasional
- Hari Raya Natal, 25 Desember 2020
- Tahun Baru, 1 Januari 2021
Cuti bersama
- 24 Desember 2020
- 28-31 Desember 2020
Belum termasuk hari libur Sabtu dan Minggu.
Adapun, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta dapat memanfaatkan cuti jadwal cuti bersama yang cukup panjang lantaran cuti besama Idul Fitri 1441 Hijriah digeser ke akhir tahun 2020.
Penggeseran jatah cuti bersama berdasarkan kebijakan dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Agustus.
Benarkah libur akhir tahun akan dikurangi?
Baca juga: Tak Ingin Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kurangi Jatah Libur Cuti Bersama Akhir Tahun
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Ada Tiga Kali Akhir Pekan Panjang
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Senin (23/11/2020), permintaan dilakukan guna mencegah masyarakat berbondong-bondong pergi liburan yang menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Firti, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," katanya.