Bantuan Hibah Pariwisata untuk Hotel dan Restaurant di Karangasem Sudah Masuk Tahap Verifikasi

Bantuan hibah pariwisata dari Kementrian Pariwisata  serta Ekonomi Kreatif untuk hotel dan restaurant di Karangasem sudah masuk tahap verifikasi

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Bantuan hibah pariwisata dari Kementrian Pariwisata serta Ekonomi Kreatif untuk hotel dan restaurant di Karangasem, Bali, sudah masuk tahap verifikasi di Inspektorat Daerah (IRDA) Karangasem.

Berkas dan dokumen calon penerima bantuan sudah terkumpul keseluruhan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Karangasem, Putu Arnawa mengaku, berkas/dokumen penerima hibah masih di review di IRDA sesuai juklak dan juknisnya.

Setelah review selesai baru diumumkan.

Baca juga: Pemkab Buleleng Usulkan 545 Formasi PPPK untuk Guru Honorer

Baca juga: Bahu Jalan Penelokan-Kintamani Longsor Sepanjang 15 Meter

Baca juga: Cok Ace Berharap Turis Eropa Timur Tertarik untuk Datang ke Bali

Dinas Pariwisata akan serahkan ke pimpinan untuk dibuatkan surat keputusan.

"Belum keluar hasilnya. Masih di review IRDA,"ungkap Putu Arnawa, Rabu (25/11/2020).

Mantan Kabag Humas dan Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Karangasem ini belum memastikan  jumlah penerima hibah.

Hingga kini, Dinas masih menunggu hasil review untuk memastikan jumlah dan nominal bantuan.

Sebelumnya, mantan Kadis Lingkungan Hidup ini mengatakan, 624 hotel dan restaurant di Karangasem, baru 234 yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Tanda daftar usaha pariwisata adalah salah satu syarat kelengkapan administrasi untuk dapat hibah dari Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif.

Perusahaan yang memiliki TDUP yakni 151 hotel atau sekitar 40.92 persen dari jumlah keseluruhan hotel.

Untuk restaurant yang memiliki TDUP sekitar 83 atau 32.55 persen dari seluruh jumlah restaurant.

Yang memiliki TDUP tersebar di beberapa Kecamatan. Seperti Manggis, Kubu, Abang, dan Sidemen.

Selain TDUP, pihak perusahaan juga harus memenuhi syarat administrasi lainnya.

Seperti perusahaan hotel serta restaurant harus tercatat membayar pajak minimal sampai 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved