Gadaikan Mobil Sewaan, Perempuan Asal Pasdalem Gianyar Ini Diamankan Polsek Ubud
Ni Wayan Eka Yanti (41), asal Banjar Pasdalem, tidak bisa berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Ubud
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Namun hingga hari yang ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut.
Merasa curiga, korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Ubud, Rabu (24/11/2020).
Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan mendatangi rumah pelaku.
Ketika dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa mobil tersebut sudah tidak ada padanya, melainkan sudah digadaikan pada orang lain.
Berdasarkan keterangan tersebut, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud.
"Modus operandi pelaku berpura-pura menyewa mobil, namun mobil korban digadaikan pelaku kepada orang lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," ujarnya. (*).