Gadaikan Mobil Sewaan, Perempuan Asal Pasdalem Gianyar Ini Diamankan Polsek Ubud

Ni Wayan Eka Yanti (41), asal Banjar Pasdalem, tidak bisa berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Ubud

Istimewa
Foto: Polsek Ubud mengamankan pelaku penggelapan mobil, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ni Wayan Eka Yanti (41), asal Banjar Pasdalem, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Gianyar, tidak bisa berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Ubud, Rabu (25/11/2020).

Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga ini diamankan lantaran menggadaikan mobil sewaannya.

Dimana mobil tersebut disewa dari seorang warga, Ni Wayan Rumini (43) asal Banjar Bengkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

Atas kasus ini, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp. 80 juta.

Baca juga: Ribuan Guru Masih Terima Honor Rp 150-300 Ribu Per Bulan, PGRI Harap Pemerintah Perjuangkan Guru 

Baca juga: Promo Alfamart 26 November 2020, Promo Beras, Hemat 35%, Deterjen Fair hingga Beli 2 Gratis 1

Baca juga: Luhut Pandjaitan Jadi Menteri KP Ad Interim setelah Edhy Prabowo Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka

Informasi dihimpun Tribun Bali, kasus ini berawal saat pelaku menyewa mobil minibus milik korban, Kamis (5/11/2020) lalu.

Saat itu, pelaku menyatakan hanya meminta menyewa selama sepekan.

Namun hingga waktu penyewaan tersebut habis, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

Sebelum menyerahkan kasus ini pada aparat kepolisian, korban sempat meminta itikad baik dengan mengembalikan mobil tersebut.

Namun permintaan itu tak direspon positif, di mana pelaku saat itu mengaku masih di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Hingga pada akhirnya korban mendatangi Yanti ke rumahnya, Minggu (12/11/2020).

Namun saat itu, korban tak menemukan keberadaan pelaku.

Tetapi pada keesokan harinya, pelaku datang ke rumah korban.

Saat itu ia tak membawa mobil tersebut, ia hanya membawakan uang sewa mobil selama sepekan itu.

Merasa curiga, korban pun mendesak pelaku untuk mengembalikan mobil tersebut.

Saat itu, korban yang terdesak mengatakan mobil akan dikembalikan, Rabu (18/11/2020), sekaligus menyerahkan uang sisa sewanya.

Namun hingga hari yang ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

Merasa curiga, korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Ubud, Rabu (24/11/2020).

Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan mendatangi rumah pelaku.

Ketika dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa mobil tersebut sudah tidak ada padanya, melainkan sudah digadaikan pada orang lain.

Berdasarkan keterangan tersebut, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud. 

"Modus operandi pelaku berpura-pura menyewa mobil,  namun mobil korban digadaikan pelaku kepada orang lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," ujarnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved