Korban Terorisme Bom Bali I dan II Direncanakan Terima Kompensasi pada Desember Mendatang

Sebanyak 39 orang korban tindak pidana terorisme bom Bali I dan II dalam waktu dekat bakal menerima kompensasi dari negara

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Foto: Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo (kiri) bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra menyambangi lokasi pelatihan korban pidana di Kantor Gubernur Bali, Rabu (25/11/2020) 

"Maka itu saya mengharap bantuan dari rekan-rekan media untuk mengumumkan supaya korban yang belum terlayani bisa teridentifikasi," kata Hasto.

Ia menegaskan, bahwa LPSK mempunyai batasan waktu dalam melakukan asesmen terhadap korban tindak pidana terorisme masa lalu ini, yakni pada Juni 2021.

"Karena undang-undang mengatakan tiga tahun setelah undang-undang itu diundang. Jadi kalau lewat dari itu, korban tindak pidana terorisme masa lalu nggak akan dapat difasilitasi lagi. Oleh karena itu penting untuk disosialisasikan," jelasnya.

Asesmen terhadap korban tindak pidana terorisme dilakukan karena dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

UU ini diturunkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved