Pembahasan RAPBD 2021,Dua Fraksi DPRD Tabanan Tolak Poin Belanja Hibah & Penyertaan Modal ke Perusda
dua fraksi yakni Golkar dan Nasdem tetap komitmen menolak dua poin RAPBD Tabanan 2021 yakni belanja hibah dan penyertaan modal terhadap Perusda
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Alokasi belanja pada pemenuhan standar pelayanan minimal kepada masyarakat baik peningkatan pemberdayaan perekonomian masyarakat melalui belanja kepada masyarakat untuk penanggulangan Covid 19.
Di tengah rapat kerja, salah satu anggota tim Banggar, Wayan Sudiana meminta agar sumber potensi yang masih bisa digali agar dioptimalisasi lagi.
Kemudian politikus asal Kecamatan Marga ini juga meminta penjelasan mengenai penyertaan modal terhadap Perusda sebesar Rp 6 Miliar pada anggaran 2021.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dewa Ayu Sri Budiarthi.
Sri Budiarti mengatakan, mengenai penyertaan modal kepada Perusda tersebut merupakan amanah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 dimana daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran sebesar 10 Miliiar, sedangkan baru Rp 4 Miliar diberikan dan sisanya dianggarkan pada penganggaran Tahun 2021 yakni sebesar Rp 6 Miliar.
"Sudah sesuai dengan amanah Perda 12 tahun 2019 yang didalamnya daerah wajib mengalokasikan anggaran Rp 10 Miliar untuk Perusda. Namun tahun ini karena pandemi anggaran di-refocusing hanya bisa memberikan Rp 4 Miliar, sehingga sisanya akan dipenuhi di anggaran 2021," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapelitbang Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja menjelaskan terkait penganggaran belanja hibah yang sempat dipertanyakan oleh dua fraksi di DPRD Tabanan saat pemandangan umum.
Bahwa, penganggaran belanja hibah guna mendorong perputaran perekonomian masyarakat dimasa pandemi covid 19. Kemudian
Wiratmaja melanjutkan, pengalokasian anggaran belanja daerah di tahun 2021 untuk penanganan covid dan pemulihan ekonomi.
Nantinya untuk penangan covid-19, belanja ini dialokasikan menjadi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) serta belanja kesehatan.
Kemudian untuk pemulihan ekonomi teknisnya lebih dominan padat karya.
Wiratmaja juga menjelaskan mengenai penyertaan modal perusda dan hibah.
Penyertaan modal memang sudah sesuai regulasi dalam bentuk Perda Nomor 12 tahun 2019 yang didalamnya tertuang penyertaan modal wajib dipenuhi daerah sebesar Rp 10 Miliar.
Kemudian untuk hibah, dipercepat prosesnya. Jika dulu hibah tersebut adanya di Bupati, namun saat ini beralih ke masing-masing OPD terkait dengan nama belanja kegiatan.
Sehingga, masing-masing OPD nantinya yang mengusulkan dan mempercepat prosesnya serta tetap berkoordinasi dengan Bakeuda.