Anggaran Perjalanan Dinas Berkurang, Dewan Bali Minta Aturannya Direvisi

Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengaku sangat merasakan turunnya uang perjalanan dinas.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Foto: Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama saat ditemui awak media usai rapat paripurna DPRD Bali, Kamis (26/11/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebagai dampak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, anggaran perjalanan dinas dewan dipastikan berkurang.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa untuk uang harian perjalanan dinas dewan dalam negeri diatur Rp. 480 ribu untuk luar kota.

Sedangkan perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp. 190 ribu dan Rp. 140 ribu untuk Diklat.

Sebelum terbitnya aturan tersebut, dewan bisa mengantongi uang harian perjalanan dinas ke luar kota hingga Rp. 3 juta per hari dan Rp. 2 juta per hari untuk perjalanan dinas di dalam kota.

Baca juga: Polda Bali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua Buah HP Iphone Milik Pembesuk di RSUP Sanglah

Baca juga: Menparekraf : Membuka Kembali Destinasi Wisata untuk Menerima Wisman Tidak Sesederhana Mengatakannya

Baca juga: Pengurangan Libur Akhir Tahun Dirapatkan Hari Ini, Ini Daftar Libur Bersama yang Tersisa

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengaku sangat merasakan turunnya uang perjalanan dinas.

Dirinya menilai, jika hal tersebut diberlakukan semua dewan di seluruh daerah akan sangat merasakannya.

"Kita saja di Bali semua merasakan berat," kata Adi Wiryatama saat ditemui awak media usai rapat paripurna DPRD Bali, Kamis (26/11/2020).

Dirinya mengatakan, bahwa asosiasi DPRD seluruh Indonesia sudah beberapa kali bertemu untuk menyikapi hal tersebut.

Pertemuan juga sudah dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan sampai ke Presiden.

"Mudah-mudahan bisa itu dievaluasi lah. Jadi tidak sebegitu potongannya dratis antara langit dan bumi. Terjun itu," kata politisi asal Tabanan itu.

Meski mengusulkan agar direvisi, Adi Wiryatama menegaskan, bahwa pihaknya akan melaksanakan keputusan pemerintah.

"Namanya kita usulan kan, kita boleh mengusil. Tapi kan tetap kita laksanakan kalau memang itu tujuan yang baik untuk negara, mau endak mau kita laksanakan. Tapi kalau bisa evaluasilah, karena begitu jauh loncatannya," pintanya.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku sudah menerima usulan dari dewan sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kinerja dewan dalam kerangka Perpres Nomor 33 tahun 2020 Standar Harga Satuan Regional dan dirinya mengaku sangat memahami hak tersebut.

"Saya sudah berdiskusi tadi, daya dengan Pak Sekda juga secara prinsip saya tidak ada masalah karena saya merasakan juga sebagai anggota dewan tiga periode. Kalau seperti itu pasti berat," kata Koster.

Dirinya menegaskan, bahwa secara teknis diskusi mengenai upaya peningkatan kinerja dewan ini secara teknis akan dibicarakan antara pimpinan dewan dengan Sekda Provinsi Bali.

Ia berharap, kegiatan ini dapat dijalankan dengan baik tanpa menabrak rambu-rambu peraturan yang ada.

"Skema bisa dibuat. Dan tentu saja tidak hanya Bali yang mengalami ini tetapi juga  daerah-daerah lain di Indonesia. Sehingga bertukar informasi pengalaman daerah-daerah lain saya kira itu perlu dijadikan referensi untuk memutukan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan mulai tahun 2021," kata dia.

Melalui kegiatan itu, Koster berharap anggota dewan bisa tetap semangat membahasa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Daerah (Perda). (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved