Terbukti Coba Cabuli Tetangga Kos, Hendrikus Pikir-pikir Dijatuhi Bui 3,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan hukuman terhadap Hendrikus Umbu Ndeke

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Hendrikus saat menjalani sidang putusan secara virtual. Ia dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan percobaan pencabulan terhadap tetangga kosnya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan hukuman terhadap Hendrikus Umbu Ndeke (35).

Hendrikus diganjar pidana bui selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) karena terbukti melakukan percobaan pencabulan terhadap tetangga kosnya, inisial RA.

Amar putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi dalam sidang yang digelar secara virtual. 

"Majelis hakim telah menjatuhkan putusan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan terhadap terdakwa," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Wayan Adhi Antari saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020). 

Baca juga: 7 Drakor Romantis Ini Buat Hari-hari Jadi Lebih Hangat, Cocok Dinikmati Saat Hujan

Baca juga: Peresmian Gudang Sistem Resi di PT. Perikanan Nusantara, Mendag Katakan Kegiatan Ekspor Meningkat

Baca juga: Aurel Saraswati Rilis Single Satyam

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa.

"Terdakwa masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Kami, jaksa juga pikir-pikir," terang Jaksa Adhi Antari. 

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Hendrikus pun dijerat Pasal 289 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. 

Percobaan pencabulan dilakukan terdakwa di sebuah kamar kos, seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, tanggal 17 Juni 2020, pukul 13.30 Wita.

Kala itu korban RA baru selesai masak.

Korban duduk di kamar kos sambil menonton televisi dengan kondisi pintu kamar terbuka.

Tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, terdakwa duduk di belakangnya.

Terdakwa menutup kamar sambil mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Terdakwa lantas membekap mulut korban dengan tangan kirinya.

Sedangkan tangan kanannya bersiap menikam sembari mengancam.

Korban pun berusaha menolak.

Singkat cerita, saat terdakwa lengah, korban langsung lari ke toko di depan kos.

Korban langsung minta pertolongan.

Terdakwa pun akhirnya diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved