Artis ST dan MY Berstatus Saksi Prostitusi Online, Berdua Layani Satu Pria Dengan Tarif Rp 110 Juta 

Saat diamankan tarif dipasang sebesar Rp 110 juta karena melakukan kegiatan asusila dua perempuan dengan satu laki-laki.

Editor: Eviera Paramita Sandi
kompas.com
Ilustrasi 

Meski demikian, artis ST dan MY tetap mengantongi pemasukan sebesar Rp 30 juta masing-masing.

Di mana sisanya, yakni Rp 50 juta masuk ke kantong sang muncikari.

"Di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua orang wanita ini mendapatkan bayaran Rp 30 juta."

"Sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," lanjutnya.

Saat digerebek, dua artis mengaku sudah menerima uang muka (DP) sebesar RP 60 Juta.

Kemudian sisa uang akan dibayarkan setelah selesai kegiatan prostitusi.

"Dalam kegiatan ini dua orang wanita sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta."

"Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi," beber Kombes Pol Sudjarwoko.

Kronologi Penggerebekan Artis ST dan MY

Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis juga membeberkan kronologi penggrebekan kasus prostitusi online.

Sejumlah anggota Polres Tanjung Priok pada Selasa (24/11/2020) lalu melakukan pemeriksaan.

Selain itu pihaknya juga melakukan penangakapan dan penggeledahan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Saat malam hari, Kombes Pol Sudjarwoko memeriksa dua orang yang diduga melakukan perdagangan orang.

Di mana kala itu, dua orang tersebut sedang berada di sebuah lobi hotel.

Penggerebekan ini disampaikan oleh Kombes Pol Sudjarwoko sebagai pengembangan dari laporan masyarakat.Yang mana masyarakat menuturkan adanya prostitusi online di kawasan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved