Penanganan Covid

Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Tribun Bali
Ilustrasi Pilkada Serentak. Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

TRIBUN-BALI.COM - Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Dikutip dari laman setkab.go.id, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 November 2020.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Diktum Kesatu Keppres tersebut.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN)

Baca juga: Pastikan Pilkada Badung Aman, Kapolda Bali Kunjungi Polres Badung

Baca juga: Jelang Pilkada, Polresta Denpasar Menggelar Tatap Muka Terkait Kegiatan Cipta Kondisi Pilkada 2020

Baca juga: Satgas Covid-19 Terlibat Langsung Pantau Penyelenggaraan Pilkada Cegah Penularan Corona

Adapun Diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Anggota KPU I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).

Pilkada Disebut sebagai Upaya Memerangi Dampak Covid-19

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori mengungkapkan Pilkada Serentak perlu dilaksanakan sebagai upaya memerangi Covid-19 dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Hal ini diungkapkan Hudori saat menghadiri undangan Founder & CEO Qlue sebagai keynote speaker dengan tema inspirasi dan inovasi Kemendagri pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Senin (9/11/2020).

Hudori menyebut Pilkada juga dapat membantu mengurangi banyaknya Pemerintah Daerah (Pemda) yang dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs) akibat kekosongan kepala daerah.

Baca juga: Pilkada 9 Desember Akan Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Baca juga: Bentuk Focal Point, Ombudsman Bali Pastikan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020

"Sebagaimana kita ketahui ada 738 pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat, 3 tidak memenuhi syarat, ada 4 Pjs Gubernur, ada 119 Pjs Bupati dan 14 Pjs Walikota dan 4 Pj Bupati, sudah kami lakukan di Kemendagri bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda)," ungkap Hudori dikutip dari kemendagri.go.id.

Hudori dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan tiga indikator kesuksesan Pilkada Serentak.

Tiga indikator tersebut antara lain kualitas Pilkada melalui peningkatan partisipasi publik, konsep tunggal pasangan calon (paslon), dan terutama keselamatan masyarakat saat Pilkada berlangsung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved