Aparatur PN Gianyar Dites Urine, Hasilnya Nihil Pecandu
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menggelar tes urine pada 53 aparatur Pengadilan Negeri (PN) Gianyar di PN Gianyar, Senin (30/11/2020
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menggelar tes urine pada 53 aparatur Pengadilan Negeri (PN) Gianyar di PN Gianyar, Senin (30/11/2020).
Hasilnya, semua aparatur PN Gianyar dinyatakan terbebas dari narkoba.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastyo mengantakan, tes urine oleh BNNK Gianyar ini berkaitan dengan arahan Mahkamah Agung agar seluruh aparatur di pengadilan terbebas dari pengaruh narkotika.
Pihaknya pun bersyukur, dari 53 aparatur yang dites tidak ada satupun yang positif narkotika.
Baca juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Sebut Perkawinan Anak Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Sarah Ayu Tamaela, Wanita Kelahiran Denpasar Raih Juara 2 pada Kejurnas Menembak Piala Presiden 2020
Baca juga: Awalnya Merasa Masuk Angin, Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj Ternyata Positif Covid-19
"Jadi hari ini kami melakukan tes urine kepada 53 aparatur di Pengadilan Negeri Gianyar, seharusnya sebanyak 57 aparatur akan tetapi masih ada yang tugas di luar, izin sakit, dan cuti," ujarnya.
Menurut Wawan, tes ini wajib dilakukan, bahkan rencananya hal ini akan dilakukan secara rutin.
Sebab, aparat penegak keadilan harus betul-betul terbebas dari hal-hal yang melanggar hukum.
"Ini wajib dilakukan semua satker pengadilan untuk melakukan pemeriksaan untuk mengatasi aparatur terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," katanya.
Baca juga: 8 Gejala Awal Kanker Serviks yang Bisa Berakibat Fatal Bagi Perempuan
Baca juga: Dana Hibah Pariwisata Tabanan Cair Rp 3.7 M, Tahap 1 untuk 16 Akomodasi Pariwisata & 24 Desa Wisata
Baca juga: Tahun 2021 Pemkab Gianyar Tak Lagi Keluarkan Izin Toko Jejaring Nasional
Wawan menegaskan, jika dalam tes narkotika ini ada aparatur yang positif, maka akan dikenakan sanksi berat.
"Kalau ada ditemukan aparatur yang terlibat atau mengonsumsi narkotika maka pasti akan diberikan sanksi oleh pimpinan secara berjenjang, dari ketua pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung pasti akan menjatuhkan dari sanksi yang ringan sampai sanksi yang berat pasti diberikan," tandasnya.(*)