Banjar Kertasari Panjer Miliki Awig-awig Warga yang Menikah Wajib Tanam Pohon di Lingkungan Banjar
Setiap warga yang menikah baik perempuan maupun laki-laki wajib untuk menanam pohon di lingkungan banjar atau di sekitar rumah mereka
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Ada sebuah awig-awig atau aturan unik yang diberlakukan di Banjar Adat Kertasari, Kelurahan Panjer, Denpasar.
Awig-awig ini yakni berkaitan dengan pelestarian lingkungan di wilayah banjar.
Setiap warga yang menikah baik perempuan maupun laki-laki wajib untuk menanam pohon di lingkungan banjar atau di sekitar rumah mereka.
Kelian Banjar Banjar Kertasari, I Gede Sulusi, Senin (30/11/2020) mengatakan, ide penanaman pohon bagi warga yang menikah merupakan gagasan dari prajuru adat yang kemudian diputuskan dimuat dalam awig-awig.
Baca juga: Potensi Peredaran Narkoba di Denpasar & Badung Masih Besar, Polisi Komitmen Tindak Tegas Bandarnya
Baca juga: Terkait Ancaman Pembunuhan, Nora Ngaku Sudah Memaafkan: Saya Kasihan Sama Orang Tuanya
Baca juga: Sebut Tak Ada Curhat dari Jerinx, Nora Berikan Semangat Jerinx Usai Dipindah ke Lapas Kerobokan
Tujuannya untuk mempertahankan Banjar Adat Kertasari sebagai lingkungan hijau.
"Ini gagasan dari prajuru adat kami. Kebetulan juga sekretaris banjar kami merupakan pemerhati lingkungan. Kami ingin membuat bumi ini kembali hijau," kata Sulusi.
Menurut Sulusi, awig-awig ini sudah diresmikan dengan pasupati di Pura Penyarikan Banjar Kertasari tanggal 30 Oktober 2020 lalu.
Namun penerapannya saat ini masih berproses sehingga membutuhkan waktu untuk penyesuaiannya.
Mereka yang wajib menanam pohon setelah menikah untuk semua kalangan, baik laki-laki maupun perempuan.
Walaupun menikah ke luar banjar, mereka juga wajib menanam pohon.
"Kami menginginkan mereka yang menikah setidaknya wajib menanam pohon di rumah mereka. Tetapi kendalanya banyak warga yang sudah tidak memiliki lahan untuk menanam pohon," katanya.
Sehingga, prajuru adat masih melakukan koordinasi dengan banjar dinas untuk mencarikan lahan yang bisa ditanami pohon.
Pihaknya pun yakin dengan proses ini 10 tahun ke depan wilayahnya akan hijau.
Dalam penerapan awig-awig ini, prajuru adat hanya mewajibkan mereka yang menikah minimal menanam satu pohon.
Baca juga: Tak Disangka Jadi Pertemuan Terakhir, Nenek 59 Tahun Berpulang secara Tragis di Tol Cipali
Baca juga: Bintang Puspayoga Sebut Ada 34.000 Permohonan Dispensasi Kawin & Calon Mempelai Belum Usia 19 Tahun
Baca juga: Driver Ojek Online Ditemukan Gantung Diri, Ibu Curiga Pintu Belakang Terkunci
"Pohon tersebut wajib ditanam sendiri. Kami tidak mewajibkan jenis pohon khusus yang ditanam," katanya.
Namun, jika memungkinkan mereka yang akan menanam pohon bisa memperhatikan lingkungan adat mereka.
"Karena Bali berkaitan erat dengan upakara kami dari prajuru menyarankan untuk menanam bunga atau pohon penunjang upakara," imbuhnya. (*)