1.200 Personil Polisi Siap Diterjunkan dalam Pengamanan Pilkada Kota Denpasar
Untuk pengamanan Pilkada kita kerahkan 1200 personil, 900 dari Polresta Denpasar sisanya BKO Polda Bali
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Kambali
Laporan Wartawan Tribun-Bali.com, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Pilkada serentak tinggal menghitung hari, Pilkada Denpasar nantinya dijaga pihak Polresta Denpasar dan BKO Polda Bali.
Namun tidak hanya penjagaan untuk membuat situasi aman, nantinya para petugas kepolisian juga diminta untuk mengingatkan tentang imbauan protokol kesehatan (Prokes).
Melalui Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa mengatakan nantinya mekanis penjagaan petugas kepolisian, masing-masing daerah TPS akan dibagi dalam beberapa kategori aman, rawan dan sangat rawan.
"Untuk pengamanan Pilkada kita kerahkan 1200 personil, 900 dari Polresta Denpasar sisanya BKO Polda Bali," ujar Kompol I Gede Putu Putra Astawa kepada Tribun-Bali.com.
Baca juga: Kepala Ombudsman Bali Harapkan Penyelenggara Pilkada Terapkan Prokes Secara Komprehensif
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Jelang Pilkada, Dinkes Provinsi Bali Siapkan Tempat Isolasi Baru
"Nah nanti disetiap TPS, jika kategori aman akan dijaga 1 orang (anggota polisi) 5 TPS, kalau rawan 1 orang 2 TPS, sangat rawan ya 1 TPS 2 orang," lanjutnya saat ditemui di Polresta Denpasar pada Selasa (1/12/2020).
Dalam hal tersebut, Kabag Ops Polresta Denpasar menjelaskan situasi rawan yang dimaksud adanya tindak kecurangan.
Sedangkan untuk teknis pengamanan, mantan Kabag Ops Polres Tabanan itupun menjelaskan nantinya para personil yang bertugas tidak hanya melakukan pengamanan tapi juga memberikan himbauan protokol kesehatan.
Nantinya, imbauan tersebut juga tidak hanya disampaikan oleh pihak kepolisian melainkan petugas KPPS dan Linmas di masing-masing TPS.
Sedangkan dalam kegiatan tersebut, para pemilih sudah diatur jam memilihnya, hal itu dikatakan untuk mencegeh membludaknya warga yang datang ke TPS di masa pandemi.
"Buat pemilih ini kan sudah ditentukan undangan jamnya, jam kehadiran. Apakah itu dipatuhi oleh masyarakat, nah itu yang kita tidak ketahui. Karena kan diundangan sudah diisi, kelompok ini dapat jam sekian, itu sudah dibatasi jam dan jumlahnya," katanya.
"Perbandingannya kita tidak tahu, KPU yang punya. Tapi kalau dilihat per TPS kan maksimal 500 orang, kalau kita hitung rata-rata minimal 300 per TPS. Kalau mulainya ya dari jam 7 pagi sampai jam 12 atau jam 2 siang. Nanti kan sudah ada tim penyelenggaranya," ujarnya.
Baca juga: Perubahan Jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Desember 2020, Tambahan Libur Pilkada
Baca juga: Sugik diPAW karena Maju di Pilkada Jembrana, Gusti Suryadana Akan Dilantik sebagai Anggota DPRD Bali
Dalam hal ini, Polresta Denpasar khususnya sudah berusaha melakukan sosialisasi dan mengajak para tokoh agar patuh terhadap aturan diundangan.
Sehingga nantinya jika sudah waktunya diatur, agar tetap melakukan dan tidak menunda ketentuannya tersebut.
"Kita sudah berusaha sosialisasi, mengajak tokoh-tokoh agar patuh lah terhadap undangannya. Sehingga tidak harus tidak," tegas Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Selasa (1/12/2020).