Pilkada Serentak

Bawaslu Sebut Bali Minim Pelanggaran Pilkada, Dibandingkan Pemilu 2019 dan Pilkada Sebelumnya

Bawaslu Bali menilai bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada di Bali minim pelanggaran jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada-pilkada

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
tribunnews
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020 segera akan berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang.

Menariknya Bawaslu Bali menilai bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada di Bali minim pelanggaran jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada-pilkada sebelumnya.

"Kalau dari segi pelanggaran lebih baik lah, mudah-mudahan sampai pungut hitung tidak terjadi pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Bali, Wayan Wirka, Selasa (1/12/2020).

Pun begitu, pihaknya mengaku tetap melakukan pengawasan ketat terkait pelaksanaan kampanye utamanya jelang masa akhir tahapan kampanye.

Baca juga: Triwulan III-2020, Ekonomi Bali Tercatat Tumbuh Sebesar 1,66 Persen Dibanding Triwulan Sebelumnya

Baca juga: Pemilih Akan Dicek Suhu Tubuh hingga Ada Bilik Khusus Bagi OTG, Ini Kata Kabag Ops Polresta Denpasar

Baca juga: Ribuan Pelaku UMKM dan Pedagang di Badung Diharapkan Bisa Pulihkan Ekonomi dengan Cara Taat Prokes

Bali sendiri akan melaksanakan enam Pilkada Serentak diantaranya, Pilkada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Karangasem.

Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye tatap muka yang sudah berlangsung sejak awal November 2020 lalu.

 Menurutnya persoalan protokol kesehatan atau prokes menjadi salah satu hal yang diawasi ketat oleh pihaknya.

Ini dilakukan agar tidak terjadi penularan dan penyebaran virus Covid-19 melalui klaster Pilkada.

 "Terkait kampanye di lapangan, tatap muka juga kita awasi terus, sampai saat ini tidak ada pelanggaran terhadap itu, khususnya terkait protokol kesehatan," tegasnya.

Mantan Ketua Panwas Tabanan ini mengatakan bahwa pelanggaran prokes dalam kampanye sempat nyaris terjadi di Pilkada Jembrana.

Saat itu, salah satu paslon melakukan kampanye dengan peserta lebih dari 50 orang.

Tetapi, pihaknya langsung memberikan surat peringatan dan membubarkan kampanye tersebut.

"Memang ada di beberapa tempat ditemukan massa kampanye lebih dari 50 orang, itu di Negara, Jembrana, tetapi setelah diberikan surat peringatan dan itu kan berlaku 1 jam, setelah kita berikan itu, tidak sampai setengah jam membubarkan diri mereka," paparnya.

Selain itu, ia mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi di enam Pilkada tersebut hanya terkait netralitas ASN.

Baca juga: Bek Bali United Leonard Tupamahu Tiap Hari Latihan Fisik, Fun Game Satu hingga Dua Kali Seminggu

Baca juga: Tabrak Truk Parkir, Pemuda Asal Lampung Tewas di By Pass IB Mantra Klungkung

Baca juga: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Berikut Daftarnya

Pihaknya mengaku bahwa dari hasil pengasawannya hingga berita ini ditulis, ada dua daerah yang menjadi rawan pelanggaran netralitas ASN yakni, Jembrana dan Badung.

Pada dua daerah tersebut bahkan pihaknya sudah sempat menindak terkait ketidaknetralan ASN tersebut.

Seperti diketahui, ada delapan orang petahana yang maju di enam Pilkada nanti, yakni Wakil Walikota Denpasar, IGN Jayanegara, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa. Lalu, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumantri, Wakil Bupati Karangasem, Wayan Artha Dipa.

Dan, Wakil Bupati Jembrana, Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya. Terakhir, Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

"Iya, yang terjadi sekarang di Bali itu pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya yang ada, kita menangani setidaknya lima jenis pelanggaran terhadap undang-undang lainnya, netralitas ASN, netralitas kepala desa dan perangkat desa, itu sudah kita tangani. Kalau undang-undang pemilu sendiri belum ada," katanya.

Di sisi lain, Bawaslu RI mencatat pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih ditemukan saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

"Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada ya. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian, misalny,a tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak," katanya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan, Senin (30/11/2020).

Menurut dia, sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanye-nya.

"Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai diskualifikasi, enggak ada," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved