Jerinx Baca Cerita Fiksi Ini Sebelum Masuk Lapas Kerobokan

Di depan Lapas Jerinx didamping istrinya Nora Alexandra dan kerabat terdekat. Jerinx meminta izin untuk membacakan sebuah cerita fiksi yang dibuatnya

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Jerinx bacakan cerita fiksi sebelum masuk ke Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) membaca cerita fiksi karyanya sebelum memasuki gedung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (30/11/2020) pagi.

Di depan Lapas Jerinx didamping istrinya Nora Alexandra dan kerabat terdekat.

Jerinx meminta izin untuk membacakan sebuah cerita fiksi yang dibuatnya selama di Rutan Polda Bali.

Cerita berjudul Global Kaliyuga.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu baca cerita fiksi sambil duduk santai bersama istrinya di depan pintu masuk Lapas Kerobokan.

Jerinx mengaku tidak ada pesan khusus yang tersirat dari cerita yang ia buat tersebut.

“Gak ada pesan sih. Kisah fiksi ini saya ditulis di rutan karena kebanyakan baca buku, kebanyakan menghayal. Ini judulnya Global Kaliyuga," kata Jerinx.

Mengenai pemindahannya ke Lapas, Jerinx mengaku tidak ada persiapan spesial. "Persiapan untuk pindah ke sini (Lapas Kerobokan), gak ada, ya cuman olahraga," ujarnya.

Ia mengatakan, menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan justru lebih sehat dibandingkan tempat sebelumnya. "Karena di sini sudah bisa olahraga, akan jauh lebih sehat," tuturnya.

Jerinx mengatakan, tidak banyak barang yang dia bawa ke Lapas. Dengan celotehannya yang khas, ia mengatakan hanya bawa masker. "Masker aja biar gak ditilang," ujarnya.

Mengenai hukuman Jerinx tidak mempermasalahkan banding dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau persoalan banding, itu kan kejaksaan hanya menjalankan SOP ya. Jadi saya dan tim hukum siap," ujar Jerinx. Namun, dia ada permintaan khusus yaitu berdiskusi langsung dengan Jaksa Otong Hendra Rahayu.

"Terus disiarkan di kanal YouTube atau apapun itu dan biarkan masyarakat yang menilai. Apakah sebenarnya saya layak dipenjara atau tidak," lanjut Jerinx di depan pintu masuk Lapas Kerobokan.

Jalani Swab Test

Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta mengatakan sebelum masuk Lapas Kerobokan, Jerinx telah menjalani swab test.

"Sebelum dipindah ke sini, kemarin hari apa itu swab, hasilnya negatif,” kata Eka Widanta di depan pintu masuk Lapas Kerobokan. Senin (30/11).

Eka Widanta mengatakan, pemindahan Jerinx dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan sudah sesuai standar. Jerinx selama 14 hari akan berada di ruang karantina Lapas.

"Di sini masih dikarantina dulu selama 14 hari. Ya di LP ada ruangan khusus, ruang karantina. Nanti kalau sudah selesai baru masuk ke ruangan (Lapas)," kata Eka Widanta.

Seperti diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Jerinx dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Vonis itu dibacakan hakim dala sidang, Kamis (19/11) lalu.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan tim JPU.

Sebelumnya tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra ini dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim bersimpulan, bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). (riz)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved