Penanganan Covid
Update Covid-19 di Bali: Kasus Positif Bertambah 109 Orang, 54 Pasien Sembuh dan 3 Meninggal
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 14.136 orang dengan rincian, 14.104 WNI dan 31 WNA.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Selasa (1/12/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 14.136 orang dengan rincian, 14.104 WNI dan 31 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 109 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 946 orang dengan rincian 893 WNI dan 1 WNA.
Baca juga: Terbukti Jual Sabu & Ekstasi, Deni dan Astawa Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara
Baca juga: Gedung Balai Budaya Bertaraf Internasional di Badung Digunakan Tempat Tes Swab Pegawai Pemkab
Baca juga: Moeldoko Angkat Bicara Soal Pengganti Edhy Prabowo
Yang artinya terdapat penambahan pasien dalam perawatan sebanyak 52 orang yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 12.755 orang dengan rincian, 12.727 WNI dan 28 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 54 orang.
Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 432 orang dengan rincian, 429 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sejumlah tiga orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.
Kabupaten Jembrana nihil, Tabanan 47 orang, Badung 12 orang, Kota Denpasar 25 orang, Gianyar 15 orang, Bangli nihil, Klungkung 3 Orang, Karangasem 2 orang dan Buleleng 2 orang.
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Baca juga: Gunung Semeru Meletus, Setiap Jam Harus Ada Magma Keluar, Berikut Ini Detik-detik & Kondisi Letusan
Baca juga: Setelah Gunung Semeru Meletus, Truk dan Eskavator Terjebak Lahar Panas, Ini Nasib Penambang
Baca juga: Jepang Pasang Lagi Cincin Olimpiade Raksasa di Tokyo
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak