Terbukti Jual Sabu & Ekstasi, Deni dan Astawa Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara

Gede Deni Perteka Putra (29), dan I Ketut Astawa (29) dijatuhi pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Deni dan Astawa saat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan. Dua sekawan ini dihukum 12 tahun penjara karena terbukti menjual sabu dan ekstasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Deni Perteka Putra (29), dan I Ketut Astawa (29) dijatuhi pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua sekawan ini dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik yakni menjual sabu dan ekstasi.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (1/12/2020).

Terhadap putusan itu, kedua terdakwa pun kompak menyatakan menerima putusan dari majelis hakim.

Baca juga: Gedung Balai Budaya Bertaraf Internasional di Badung Digunakan Tempat Tes Swab Pegawai Pemkab

Baca juga: Moeldoko Angkat Bicara Soal Pengganti Edhy Prabowo

Baca juga: Per Bulan 6 Hingga 7 Kasus HIV/AIDS Tercatat di Jembrana, Setiap Tahun Terjadi Penurunan

Diterimanya putusan itu disampaikan oleh tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

"Kedua terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha menyampaikan hal senada.

Sebelumnya dalam surat tuntutan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tersebut melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair delapan bulan penjara terhadap kedua terdakwa.

Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa asal Buleleng tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan bermufakat jahat telah menjual narkotik golongan I bukan tanaman, jenis sabu dan ekstasi.

Deni dan Astawa pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 12 tahun, dipotong selama berada dalam tahanan. Dan pidana denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awal mula aksi peredaran narkotik yang dilakukan kedua terdakwa.

 Mulanya, kedua terdakwa mendapat narkotik jenis sabu dengan cara mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Denpasar, atas perintah seseorang bernama Joko (DPO).

Lalu, kedua terdakwa secara bersama-sama membagi atau memecah paket sabu itu menjadi 17 paket.

Baca juga: Pemain Spanyol Dapat Ancaman Pembunuhan karena Enggan Beri Penghormatan kepada Maradona

Baca juga: Setelah Gunung Semeru Meletus, Truk dan Eskavator Terjebak Lahar Panas, Ini Nasib Penambang 

Baca juga: Putu Darmaya Pengusaha Pariwisata yang Kini Coba Peruntungan Budi Daya Lobster di Bali

Setelah itu, terdakwa Astawa mengambil 4 paket sabu untuk ditempel sedangkan sisanya 13 paket disimpan terdakwa Deni sembari menunggu perintah dari terdakwa Astawa untuk ditempel juga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved