120 Hotel dan Restoran di Badung Telah Dimonitoring Terkait Penggunaan Dana Hibah Pariwisata
Monitoring penggunaan dana hibah pariwisata kepada penerimanya seperti hotel dan restoran mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
“Kami sudah ke pusat juga terkait lanjutan pencairan dana hibah dari pusat yang diberikan bertahap, sehingga kami di daerah bisa segera menyalurkan kepada para penerima,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa berharap ada bantuan hibah pariwisata kembali pada tahun 2021.
“Kita juga belum tahu apakah tahun 2021 kondisi pariwisata akan pulih. Maka kita berharap pemerintah pusat melanjutkan kebijakan pemberian hibah pariwisata,” imbuhnya.
Jika kebijakan tersebut berlanjut, pejabat asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini mengusulkan agar pemberian hibah menyasar seluruh sektor pariwisata yang terdampak pandemi covid-19. Seperti destinasi, travel dan stakeholder pariwisata lainnya.
Seperti diketahui, besaran hibah yang akan diterima Pemkab Badung sebesar Rp 948 Milyar, dimana 70 persennya atau senilai Rp 663 Miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran.
Sisanya 30 % digunakan untuk kegiatan Pemkab Badung. Bahkan Pemkab Badung telah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat.
Pelaku usaha yang menerima bantuan hibah pariwisata tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020. (*)