120 Hotel dan Restoran di Badung Telah Dimonitoring Terkait Penggunaan Dana Hibah Pariwisata
Monitoring penggunaan dana hibah pariwisata kepada penerimanya seperti hotel dan restoran mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Monitoring penggunaan dana hibah pariwisata kepada penerimanya seperti hotel dan restoran mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Crosscheck yang dilakukan Pemkab Badung terhadap hibah yang telah cair ini guna memastikan hibah yang diperoleh sesuai dengan proposal yang diajukan setelah perusahaan tersebut lolos verifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Cokorda Raka Darmawan didampingi Kabag Humas Badung, Made Suardita saat dikonfirmasi Kamis (3/12/2020) membenarkan telah melakukan monitoring terhadap penerima hibah pariwisata.
Monitoring yang dilakukan pun terhadap penerima hibah yang telah cair sebelumnya.
Baca juga: Update Covid-19 di Bali - Positif 230 Orang, Sembuh 125 Orang dan Meninggal 5 Orang
Baca juga: Perjuangan Siswa di Sekartaji Nusa Penida Terpaksa Belajar Daring di Kebun Warga agar Dapat Sinyal
Baca juga: Bangga Bermain di Piala AFC, Saimima: Banyak Pemain Klub Lain Ingin Main di Ajang Ini
“Iya kami sedang melakukan monitoring. Ini untuk memastikan apakah dana yang diterima sesuai dengan proposal yang telah diajukan dan lolos verifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, monitoring yang dilakukan sudah sejak Selasa (1/12/2020) hingga 2 Januari 2021 ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung.
Bahkan, katanya, ada delapan tim monitoring yang akan turun ke lapangan.
“Jadi tim ini melibatkan seluruh OPD, jadi semua unsur terlibat, sehingga monitoring bisa dilakukan dengan cepat. Jadi kami terus memonitoring agar penggunaan anggaran agar tepat sasaran,” ungkapnya
Dikatakan, pihaknya telah mendatangi ratusan penerima hibah pariwisata, baik hotel maupun restoran.
Seperti diketahui, Pemkab Badung telah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat.
Pelaku usaha yang menerima bantuan hibah pariwisata tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Dijelaskan hingga hari ini pihaknya tengah melakukan monitoring terhadap 120 penerima hotel dan restoran yang hibahnya telah cair dari ribuan hotel dan ratusan restoran yang menerima hibah.
Tentunya monitoring ini akan berlanjut hingga awal tahun depan.
“Sampai saat ini sudah ada 120 hotel dan restoran yang kami monitoring. Nanti semuanya akan dimonitoring,” jelasnya.
Baca juga: 5 Arti Mimpi Memancing Ikan, Berbahagialah Jika Mengalami Mimpi ini
Baca juga: Wayan Anom Seorang Difabel Ciptakan Peluang Usaha Manfaatkan Marketplace
Baca juga: Jenderal Dua Bintang Turun Tangan Kejar Ali Kalora Cs, Rekam Jejaknya Tak Perlu Diragukan
Disebutkan, pihaknya juga telah menghadap pusat guna melakukan koordinasi terhadap pencairan dana hibah yang dilakukan secara bertahap, sehingga dapat segera disalurkan.
“Kami sudah ke pusat juga terkait lanjutan pencairan dana hibah dari pusat yang diberikan bertahap, sehingga kami di daerah bisa segera menyalurkan kepada para penerima,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa berharap ada bantuan hibah pariwisata kembali pada tahun 2021.
“Kita juga belum tahu apakah tahun 2021 kondisi pariwisata akan pulih. Maka kita berharap pemerintah pusat melanjutkan kebijakan pemberian hibah pariwisata,” imbuhnya.
Jika kebijakan tersebut berlanjut, pejabat asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini mengusulkan agar pemberian hibah menyasar seluruh sektor pariwisata yang terdampak pandemi covid-19. Seperti destinasi, travel dan stakeholder pariwisata lainnya.
Seperti diketahui, besaran hibah yang akan diterima Pemkab Badung sebesar Rp 948 Milyar, dimana 70 persennya atau senilai Rp 663 Miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran.
Sisanya 30 % digunakan untuk kegiatan Pemkab Badung. Bahkan Pemkab Badung telah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat.
Pelaku usaha yang menerima bantuan hibah pariwisata tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020. (*)