Mega Akhirnya Resmi Pecat Made Gianyar Cs Karena Membelot di Pilkada Bangli 2020
Bupati Bangli Made Gianyar resmi dipecat sebagai kader PDIP oleh Ketua Umum Megawati
Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lima hari jelang coblosan Pilkada 2020, tensi politik semakin memanas di Gumi Sejuk Bangli, Bali.
Pasalnya, akhirnya Bupati Bangli, Made Gianyar resmi dipecat sebagai kader PDIP oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputeri sejak Rabu (2/12/2020) kemarin.
Ini seperti diumunkam oleh Wakil Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Sutena di Kantor DPD PDIP Bali, Jalan Banteng Baru, Denpasar, Bali, Jumat (4/12/2020).
Pemecatan Gianyar sendiri dilakukan usai langkahnya mendukung sang adik, yakni Made Subrata di Pilkada Bangli 2020.
Subrata sendiri maju sebagai calon bupati dari Golkar dan NasDem.
Baca juga: Golkar Bali Optimis Raih Kemenangan di Pilkada Bangli, Tunjuk Wayan Gunawan Jadi Panglima Perang
Baca juga: Demokrat Berlabuh ke PDIP di Pilkada Bangli 2020
Sedangkan PDIP mengusung Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar pada hajatan demokrasi itu.
Selain Gianyar, Megawati Soekarnoputeri juga memecat dua kader PDIP lainnya, yakni Ngakan Made Kutha Parwata dan sang istri, Sang Ayu Putri Adnyanawati.
Kutha Parwata dipecat pasca dirinya nekat maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Subrata di Pilkada Bangli 2020.
Kepada awak media, Sutena mengatakan pemecatan tersebut murni merupakan usulan dari DPC PDIP Bangli, yang selanjutnya diteruskan DPD PDIP Bali ke DPP.
“DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDIP Bangli dan DPD PDIP Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat.
Maka DPP aprtai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai bagi kader partai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai,” tegasnya.
Pihaknya juga mengatakan sebelum dilakukan pemecatan, DPP PDIP melalui Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun telah memberikan ketiganya kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Hanya saja, ketiganya tidak hadir.
“Dalam rapat klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, ternyata I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata tidak hadir, sehingga klarifikasi berlangsung singkat,” tegasnya.
Ia mengatakan, keputusan pemecatan ini diambil sebagai bagian dari menjaga marwah dan kehormatan partai.
Baca juga: Rekomendasi PDIP Untuk Pilkada Bangli Turun, Sedana Arta-Diar Langsung Tancap Gas
Baca juga: PDIP Pecat 3 Kadernya Asal Bangli, Termasuk Bupati Made Gianyar
Seperti diketahui, I Made Gianyar, dalam keorganisasian sempat menduduki jabatan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDIP Bali Masa Bakti 2019-2024.
Sedangkan Ngakan Made Kutha Parwata sebelumnya pernah sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bangli masa bakti 2010-2015, Ketua DPRD Kabupaten Bangli periode 2014-2019, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDIP Provinsi Bali masa bakti 2015-2020.
“Keputusan tegas ini dijalankan dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai,” tegasnya.
Alasan ketiga anggota yang dipecat ini dianggap tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP.
Terkait rekomendasi calon bupati dan wakil bupati Bangli pada Pilkada 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain.
Hal tersebut, lanjut Sutena, tentu merupakan sebuah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Dengan keluarnya surat pemecatan ini, partai melarang I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pilkada Serentak, khususnya di Bangli,” imbuh Sutena dihadapan awak media.
Bahkan, pihaknya menginstruksikan seluruh kader PDIP di Bangli untuk tidak membelot dan mbalelo dari keputusan DPP yang telah mencalonkan duet Sedana Artha-Diar di Pilkada 2020.
“Kewajiban anggota partai adalah melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin partai.
Sehingga kewajiban kader partai untuk menjaga arah perjuangan partai sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai,” paparnya.
Baca juga: Adiknya Jadi Cabup Golkar di Pilkada Bangli 2020, Made Gianyar Pilih Mundur dari PDIP
Baca juga: Made Subrata Harapkan Dukungan Sang Kakak Usai Dapat Rekomendasi Golkar di Pilkada Bangli 2020
Apakah ketiganya dapat direhabiltasi saat kongres nanti.
Sutena menjawab secara diplomatis.
Ia mengaku bahwa hal tersebut merupakan urusan nanti.
“Itu urusan nanti, yang penting kami punya komitmen yang harus dilaksanakan dan ditegakkan, bisa saja tidak,” paparnya.
Pun juga mengenai apakah pihaknya memerintahkan Fraksi PDIP DPRD Bangli untuk oposisi di pemerintahan Made Gianyar.
Sutena lagi-lagi menjawab diplomatis, ia mengaku bahwa hal tersebut diserahkan kepada fraksi.
Hanya saja, ia berharap fraksi di DPRD Bangli dapat mengambil sikap tegas berdasarkan SK pemecatan tersebut.
“Itu kan urusan nanti di fraksi, itu urusan sikap, yang pasti jelas ini perintah partai, fraksi harus mengambil sikap,” ungkapnya.
Mengenai pengganti Gianyar di kepengurusan DPD PDIP sendiri, Sutena mengaku pihaknya masih menunggu usulan dari DPC PDIP Bangli sebagai pengganti Gianyar.
“Masih menunggu, kan masih baru surat pemecatan,” tegasnya.
Baca juga: Kutha Parwata Berlabuh ke Golkar, Berebut Tiket Pilkada Bangli 2020 dengan Sekda IB Giri Putra
Baca juga: Masing-masing Paslon Pilkada Bangli 2020 Dapat Jatah 33 Kali Kampanye
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDIP Bali, Made Suparta menambahkan, keputusan ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu kader dan simpatisan di Bumi Sejuk Bangli sebagai ketegasan partai.
“Kami tetap optimis menang di Bangli dalam Pilkada 9 Desember nanti,” tegasnya.
(*)