Aldi Diringkus Polresta Denpasar Karena Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Begini Keterangan Polisi
Dua orang perempuan yang masih berusia 16 tahun masing-masing berinisial NKT dan NMF asal Denpasar menjadi korban TPPO yang dilakukan tersangka
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Namun saat mencari hotel, korban berbonceng tiga (NKTA, NMF dan temannya) dan tiba di Jalan Tukad Badung, Nomor 10, Renon, Denpasar.
Pelaku dan korban NTKA serta NMF kemudian mem-booking satu kamar hotel Oyo didaerah tersebut, sedangkan teman lainnya pulang.
"Berada dikamar hotel, mereka ini mengaku telah kehabisan uang dan kemudian berunding untuk buka jasa layanan (BO)," lanjutnya.
Aldi kemudian memiliki ide untuk men-download aplikasi MiChat untuk mencari tamu dan pada Rabu (7/10/202) sekitar pukul 01.00 wita, lewat aplikasi tersebut korban mendapatkan satu orang tamu.
Dimana saat itu perjanjiannya, korban melayani tamu dengan durasi singkat sekitar 15 menit kemudian korban dibayar dengan harga Rp 150 ribu.
Dihari yang sama sekitar pukul 02.00 wita, datang lagi dua tamu untuk mem-booking NMF dan NKTA dengan harga yang sama.
Namun selama melayani tamu, uang hasil transaksi dipegang oleh Aldi dengan masuk untuk membayar uang sewa hotel sebesar Rp 150 ribu sisanya masih dipegang oleh Aldi.
Selanjutnya Aldi kemudian mengajak NMF untuk ikut dengannya, kemudian Aldi dan korban masuk ke dalam mobil sewaan untuk menuju hotel Amerta, Hotel GM Bali, Hotel Dedelis dan Hotel Graha Pande.
Ternyata di lokasi tersebut, korban kembali diperdagangkan ke para tamu.
Pada Senin (30/11/2020) pada saat berada di Hotel Graha Pande, korban NMF sempat mengalami kekerasan (dipukul) oleh pelaku Aldi di bagian bawa dada.
Pemukulan tersebut dilatarbelakangi karena pelaku marah kepada korban NMF, selanjutnya HP korban digadai oleh pelaku untuk mendapatkan pundi-pundi uang tambahan dan membayar hotel.
Selama kurang lebih 2 bulan, pada Selasa (1/12/2020) kedua korban perdagangan yang dilakukan pelaku Aldi memutuskan pergi dari hotel disaat pelaku tidak ada.
"Karena saat itu kedua korban sudah merasa menyesal dan sudah tidak nyaman, mereka pergi meninggalkan hotel saat pelaku tidak ada," ungkap Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Setelah kejadian itu, korban NMF menceritakan kepada orang tuanya karena telah tertipu dan menjadi korban perdagangan atau TPPO.
I Komang Wage yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.