Aldi Diringkus Polresta Denpasar Karena Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Begini Keterangan Polisi
Dua orang perempuan yang masih berusia 16 tahun masing-masing berinisial NKT dan NMF asal Denpasar menjadi korban TPPO yang dilakukan tersangka
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
"Hasil laporan dan tindak lanjut, Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku bernama Aldi di salah satu kos Jalan Pemogan, pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 00.05 wita pelaku digiring ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim Polresta Denpasar.
"Adapun maksud dan tujuan pelaku melakukan TPPO ini, untuk mendapatkan uang dengan membuka jasa layanan yang telah disepakati. Setelah disepakati, tempat dan pembayaran langsung diserahkan ke korban kemudian diserahkan ke pelaku," tutup Kompol Anom Danujaya, Sabtu (5/12/2020).
Sementara itu, dua unit handphone diamankan pihak kepolisian dan juga hasil visum dari korban yang mengalami aksi kekerasan dimana luka memar pada mata kanan, kepala benjol, rahang, kaki serta alat kelamin terasa sakit juga perih.
Selain itu, dari kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 17 Tahu 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 297 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.(*)