Pemkot Denpasar Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2021 di Rumah Saja
Pemkot Denpasar melalui GTPP Covid-19 mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Perayaan tahun baru biasanya selalu dirayakan dengan meriah, seperti pesta kembang api dan menyebabkan kerumunan.
Namun, pergantian tahun kali ini akan terasa berbeda dikarenakan adanya pandemi Covid-19.
Dikarenakan hal itu pula, Pemkot Denpasar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan.
Mengingat, belakangan kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan hampir di seluruh Indonesia termasuk Denpasar.
Baca juga: Permudah Masyarakat Dapatkan Pangan Berkualitas, Belanja di Toko Tani Lewat GoFood Gratis Ongkir
Baca juga: Pria 50 Tahun Dieksekusi oleh Regu Tembak Korea Utara Lantaran Langgar Protokol Kesehatan
Baca juga: Sepak Terjang Juliari Batubara: Kader Partai Lulusan Kampus AS hingga Kasus Dugaan Suap Bansos
“Untuk perayaan tahun baru 2021 ini kami imbau masyarakat merayakannya dengan sederhana. Hanya merayakan di rumah saja bersama keluarga,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (6/12/2020) siang.
Ia menambahkan, perayaan tahun baru yang dirayakan di luar rumah berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan Covid-19.
Pihaknya pun mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada Satgas di masing-masing Desa maupun Kelurahan.
Selain itu, untuk langkah antisipasi, saat perayaan tahun baru 2021 mendatang, pihaknya pun akan menerjunkan tim yang akan melakukan pemantauan.
Pemantauan ini akan dilakukan pada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kami akan terjunkan Satgas yang bekerjasama dengan aparat TNI, Polri, dan jika ada keramaian akan langsung dibubarkan,” kata Dewa Rai.
Adapun tempat yang menjadi perhatian saat perayaan tahun baru ini yakni pantai, lapangan, dan tempat nongkrong seperti cafe dan angkringan.
Jika nantinya ditemukan ada kerumunan di cafe maupun angkringan, maka akan langsung di sidang tipiringkan.
“Karena di samping melanggar prokes (protokol kesehatan), keramaian di sana juga melanggar ketertiban umum dan mengganggu, maka kami pakai Perda Ketertiban Umum,” imbuhnya.
Oleh karenanya, pihaknya juga meminta agar pemilik cafe maupun angkringan agar ikut berpartisipasi menekan penularan Covid-19.
“Apalagi sekarang ada tren peningkatan kasus positif Covid-19,” katanya. (*).